Gibran Dalam Sorotan Bawaslu: Investigasi Pelanggaran Kehadiran di Jember

Gibran Dalam Sorotan Bawaslu: Investigasi Pelanggaran Kehadiran di Jember
Gambar. kompas.com
Penulis: Nabila | Editor: Hidayat

HIRANKA.COM - Bawaslu Kabupaten Jember tengah mendalami dugaan pelanggaran yang terkait dengan kehadiran Calon Wakil Presiden nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka.

Peristiwa ini terjadi dalam acara apel shalawat kebangsaan yang diselenggarakan pada Rabu (10/1/2024).

Tim Bawaslu berusaha memahami apakah ada pelanggaran aturan terkait kampanye atau kehadiran yang perlu diinvestigasi lebih lanjut.

Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Jember, yang dipimpin oleh Datin Devi Aulia Rahim, menjelaskan bahwa mereka telah melakukan pengawasan ketat terhadap kegiatan Apel Shalawat Kebangsaan.

Acara ini diadakan oleh Laskar Sholawat Nusantara dan berlangsung di Jember Sport Garden (JSG).

Langkah pengawasan melekat ini dilakukan untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan terkait pelaksanaan acara dan kehadiran para calon dalam konteks kampanye.

Menurut Datin Devi Aulia Rahim, Bawaslu Kabupaten Jember telah mengeluarkan imbauan melalui surat bernomor 010/PM.00.02K.JI-07/2024.

Imbauan tersebut diberikan kepada Laskar Sholawat Nusantara (LSN) dengan permintaan untuk menangguhkan kegiatan Apel Shalawat Kebangsaan.

Langkah ini diambil sebagai langkah pencegahan dari Bawaslu Kabupaten Jember, yang bertujuan untuk memastikan bahwa semua kegiatan terkait pemilu berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Imbauan tersebut memberikan tanda awas terkait pelaksanaan acara dan kehadiran calon yang dapat mempengaruhi proses kampanye.

Pemberitahuan kegiatan yang disampaikan kepada Bawaslu oleh Laskar Sholawat Nusantara (LSN) melalui surat nomor 023/LSN/1/2024 menjadi sorotan.

Hal ini karena menghadirkan Gibran Rakabuming Raka, yang juga merupakan Calon Wakil Presiden nomor urut 2.

Datin Devi Aulia Rahim, dari Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Jember, menjelaskan bahwa pemberitahuan tersebut dilengkapi dengan lampiran Panduan Sholawat yang mencantumkan rencana kegiatan, termasuk undangan sebanyak 5.500 tamu VIP dan 21.100 peserta umum.

Hal ini menarik perhatian Bawaslu terkait skala acara dan kehadiran tokoh politik yang dapat memiliki dampak signifikan pada konteks pemilu.

Menurut Datin Devi Aulia Rahim dari Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Jember, penilaian terhadap kegiatan Apel Sholawat Kebangsaan mengindikasikan potensi adanya unsur kampanye, terutama dengan jumlah massa yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan.

Untuk mencegah kemungkinan pelanggaran, Bawaslu Kabupaten Jember mengambil langkah pencegahan, termasuk mengeluarkan imbauan melalui surat nomor 010/PM.00.02K.JI-07/2024 untuk menangguhkan kegiatan tersebut.

Meskipun demikian, kegiatan Apel Sholawat Kebangsaan tetap berlangsung sesuai dengan pemberitahuan yang telah disampaikan kepada Bawaslu, meskipun dengan imbauan dan langkah pencegahan yang diambil untuk meminimalkan risiko pelanggaran.

Presiden Laskar Sholawat Nusantara, Muhammad Fawait, yang juga merangkap sebagai Calon DPRD Provinsi Jawa Timur, turut hadir dalam kegiatan Apel Sholawat Kebangsaan tersebut.

Menghadapi potensi pelanggaran, Bawaslu Kabupaten Jember memberikan instruksi kepada jajaran sekretariat, Panwascam, dan PKD se-Kabupaten Jember untuk melakukan pengawasan melekat.

Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa seluruh tahapan kegiatan dilaksanakan sesuai dengan aturan dan tidak melibatkan unsur kampanye yang dapat merugikan integritas proses pemilu.

Fokus pengawasan yang dipegang oleh Divisi Penanganan Pelanggaran dan Datin Devi Aulia Rahim terletak pada upaya memastikan bahwa kegiatan tersebut tidak mencakup unsur kampanye.

Ini mencakup penindakan terhadap penggunaan atribut kampanye di lokasi kegiatan, pelarangan ajakan politik, serta pencegahan pelanggaran seperti politik uang dan keterlibatan pihak-pihak yang dilarang dalam kegiatan kampanye.

Devi menegaskan bahwa hasil pengawasan mereka mengindikasikan adanya kegiatan yang mengarah pada unsur kampanye, terutama terkait dengan penggunaan atribut kampanye di lokasi kegiatan tersebut.

Saat ini, Bawaslu Kabupaten Jember tengah menghimpun data dan mendalami potensi dugaan pelanggaran yang mungkin terjadi dalam pelaksanaan Apel Sholawat Kebangsaan oleh Laskar Sholawat Nusantara.

Pendalaman ini dilakukan dengan seksama untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi pemilu dan menjaga integritas proses pemilihan.



Klaim DANA kaget klik disini