Caleg yang Membagikan Beras Berstiker di Mataram Ditetapkan Sebagai Tersangka

Caleg yang Membagikan Beras Berstiker di Mataram Ditetapkan Sebagai Tersangka
Gambar. voi.id
Penulis: Nabila | Editor: Hidayat

HIRANKA.COM - Ni Komang Puspita seorang calon anggota legislatif (caleg) di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polresta Mataram yang merupakan bagian dari sentra penegakan hukum terpadu (gakkumdu).

Tindakan yang dilakukannya dinilai melanggar proses kampanye karena ia membagikan beras yang menyertakan foto dirinya sebagai calon anggota legislatif dari Partai Perindo.

Aksi tersebut menuai kontroversi dan dituduh sebagai bentuk pelanggaran aturan kampanye yang mengatur tentang distribusi materi kampanye.

Dalam kasus ini, penyelenggara pemilihan menganggap tindakan tersebut sebagai penyalahgunaan kekuasaan dan pemanfaatan bantuan sosial untuk kepentingan politik individu.

Langkah penegakan hukum terhadap Ni Komang Puspita menegaskan pentingnya menjaga integritas dan transparansi dalam proses politik, serta menegakkan aturan kampanye yang berlaku untuk memastikan keadilan dan kesetaraan dalam konteks demokrasi.

Setelah menjalani proses pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut Kasatreskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama, menyampaikan bahwa mereka telah menetapkan Ni Komang Puspita sebagai tersangka.

Pernyataan ini mengindikasikan bahwa terdapat bukti atau informasi yang memadai untuk melanjutkan proses hukum terhadap caleg tersebut.

Langkah menetapkan seseorang sebagai tersangka biasanya diambil setelah melibatkan proses analisis bukti-bukti yang terkumpul dan pemeriksaan saksi-saksi terkait.

Pada Senin (29/1/2024), Kompol I Made Yogi Purusa Utama juga mengungkapkan bahwa berkas perkara terkait kasus tersebut telah dikirimkan ke kejaksaan untuk diteliti lebih lanjut.

Tindakan ini menunjukkan bahwa pihak kepolisian mengambil langkah serius dalam menangani kasus tersebut dan bekerja sama dengan lembaga penegak hukum lainnya.

Kejaksaan akan menilai kecukupan bukti serta kesesuaian langkah hukum yang diambil oleh polisi sejauh ini.

Penyelidikan oleh kejaksaan menjadi langkah selanjutnya dalam proses hukum, dan hasilnya akan memengaruhi kelanjutan kasus ini serta kemungkinan adanya tindakan hukum lebih lanjut terhadap Ni Komang Puspita.

"Jika berkasnya dinyatakan lengkap, kita langsung lakukan penyerahan tersangka dan barang bukti ke jaksa (tahap II). Selanjutnya, jaksa yang akan menangani," ungkap Kompol I Made Yogi Purusa Utama.

Pernyataan ini menegaskan proses selanjutnya setelah tahap penangkapan dan penetapan tersangka, yaitu penyerahan berkas kepada kejaksaan.

Langkah ini merupakan bagian penting dari sistem peradilan pidana yang melibatkan keterlibatan kejaksaan sebagai pihak yang akan melanjutkan proses hukum.

Ni Komang Puspita dijerat dengan Pasal 523 ayat 1 jo Pasal 280 ayat 1 huruf J Undang-Undang Tindak Pidana Pemilu tahun 2017, yang mengatur mengenai pelanggaran dalam konteks pemilihan umum.

Ancaman hukuman yang dihadapi adalah 1 tahun penjara, menunjukkan seriusnya pelanggaran yang dituduhkan.

Pasal-pasal tersebut memiliki hubungan erat dengan aturan kampanye dan penggunaan materi kampanye yang harus sesuai dengan ketentuan hukum.

Sebelumnya, Sentra Gakkumdu telah meneruskan penanganan pelanggaran dugaan tindak pidana Pemilu (Tipilu) oleh Ni Komang Puspita dengan Nomor Register 001/Reg/LP/PL/Kota - Mataram/18.01/XII/2023 ke tahapan penyidikan pada Jumat (12/1/2024).

Pihak Sentra Gakkumdu telah melibatkan berbagai aspek penegakan hukum dan menyelidiki secara menyeluruh untuk memastikan bahwa proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dengan demikian, penetapan Ni Komang Puspita sebagai tersangka dan pengiriman berkas ke kejaksaan merupakan tahap kritis dalam upaya penegakan hukum terhadap dugaan pelanggaran tersebut.

Ketua Bawaslu Kota Mataram Muhammad Yusril, memberikan penjelasan terkait awal mula kasus ini yang berawal dari laporan masyarakat.

Masyarakat melaporkan bahwa Ni Komang Puspita terlibat dalam pembagian beras yang disertai dengan foto dirinya sebagai peserta Pemilu 2024.

Laporan ini menyoroti dugaan pelanggaran aturan kampanye, di mana distribusi bantuan sosial seperti beras dimanfaatkan untuk kepentingan politik personal.

Pada laporan tersebut, terungkap bahwa Ni Komang Puspita tidak hanya membagikan beras, tetapi juga melakukan unggahan foto dan status yang secara eksplisit mengarahkan penerima paket beras untuk memilihnya sebagai calon anggota legislatif.

Tindakan ini menimbulkan perdebatan etika dan legalitas dalam konteks pemilihan umum, karena menggunakan bantuan sosial sebagai alat kampanye dapat dianggap sebagai bentuk penyalahgunaan kekuasaan serta melanggar prinsip kesetaraan dan keadilan dalam proses demokrasi.

Bawaslu sebagai lembaga pengawas pemilihan memainkan peran kunci dalam menindaklanjuti laporan masyarakat dan menjaga integritas pemilihan umum.

Pihak Bawaslu akan melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan apakah perbuatan Ni Komang Puspita tersebut benar-benar melanggar aturan kampanye dan memerlukan tindakan penegakan hukum.

Langkah ini menunjukkan komitmen lembaga pengawas untuk menjamin proses pemilihan umum yang bersih, adil, dan transparan.