Gambar. partikelir.id |
HIRANKA.COM - Dalam
upaya menjaga ketertiban dan keamanan, kepolisian telah mengambil langkah
serius dengan mendeploy 2.730 personel untuk mengamankan unjuk rasa yang
dilakukan oleh Asosiasi Kepala Desa (APDESI) di area sekitar Gedung DPR,
Jakarta Pusat, pada hari Selasa (6/2/2024).
Tindakan
ini mencerminkan respons pihak berwenang terhadap aksi demonstrasi, menunjukkan
komitmen mereka untuk memastikan jalannya protes berlangsung secara aman dan
tertib.
Selain
menjaga keamanan, peningkatan personel polisi juga dapat diartikan sebagai
langkah preventif untuk mengantisipasi potensi gangguan atau insiden yang dapat
terjadi selama unjuk rasa.
Kombes
Susatyo Purnomo Condro, Kapolres Metro Jakarta Pusat, menjelaskan bahwa pihak
kepolisian telah melibatkan sejumlah 2.730 personel gabungan.
Personel
ini termasuk dari Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat, TNI, dan
instansi terkait untuk mengamankan unjuk rasa di depan Gedung DPR pada Selasa
(6/2/2024).
Dengan
kekuatan personel yang signifikan, mereka akan menjaga kawasan Gedung DPR dan
sekitarnya, mengambil langkah preventif untuk mengantisipasi potensi kerusuhan.
Kapolres
menekankan fokusnya pada mencegah kerusakan fisik, seperti merusak pagar Gedung
DPR, dan potensi aksi pembakaran ban yang dapat mengganggu ketertiban selama
demonstrasi berlangsung.
Upaya
ini bertujuan untuk memastikan bahwa aksi unjuk rasa dapat berlangsung secara
damai dan terkendali.
Pada
sisi lain, beberapa personel juga ditugaskan untuk mencegah agar massa
demonstran tidak masuk ke area yang tidak diizinkan dan untuk menghindari
penutupan jalan Tol Dalam Kota (Dalkot) yang berlokasi di depan Gedung DPR.
Tindakan
ini dimaksudkan untuk memastikan kelancaran lalu lintas dan keamanan di sekitar
gedung, sekaligus mencegah potensi gangguan terhadap jalan raya yang dapat
terjadi selama unjuk rasa berlangsung.
Dengan
penempatan personel di lokasi-strategis ini, diharapkan pihak berwenang dapat
mengontrol situasi dengan lebih efektif dan memastikan bahwa kegiatan
demonstrasi tetap berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Hingga
saat ini, penutupan arus lalu lintas di sekitar Gedung DPR bersifat responsif
terhadap dinamika massa yang terjadi di lapangan.
Kapolres
Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo Purnomo Condro, menjelaskan bahwa apabila
jumlah massa di depan DPR signifikan dan terjadi eskalasi situasi, langkah
penyekatan akan diterapkan di Pulau Dua.
Dia
menyatakan, "Jika terjadi peningkatan jumlah massa di depan DPR dan
situasinya memerlukan, kami akan melakukan penyekatan di Pulau Dua."
Selanjutnya,
dia menjelaskan bahwa kendaraan dari jalur dalam tol yang hendak menuju pintu
keluar tol di depan DPR akan ditutup dan dialihkan ke arah Slipi.
Pendekatan
ini bertujuan untuk menjaga keamanan serta memitigasi potensi dampak negatif
terhadap lalu lintas di sekitar area unjuk rasa.
Susatyo
turut menekankan pentingnya tindakan persuasif dari personel pengamanan dengan
tidak terprovokasi, memberikan prioritas pada negosiasi dan pelayanan yang
humanis.
Dia
mengimbau agar setiap langkah yang diambil oleh personel pengamanan dilakukan
dengan kesadaran akan dampaknya terhadap situasi secara keseluruhan.
Selain
itu, pesan imbauan juga ditujukan kepada koordinator lapangan (korlap) dan
peserta aksi agar tetap menjaga keteraturan dan disiplin.
Dengan
mengkomunikasikan prinsip-prinsip ini, diharapkan aksi demonstrasi dapat
berlangsung dengan damai dan terkontrol, menghindari potensi eskalasi konflik
serta memberikan ruang bagi dialog konstruktif antara pihak berwenang dan
peserta unjuk rasa.
"Sangat
diharapkan agar setiap aksi dilakukan dengan sikap santun, tanpa kekacauan,
dengan penuh kesadaran untuk menjaga keamanan dan ketertiban. Hal ini bertujuan
agar kegiatan aksi dapat berlangsung secara aman dan tertib," tambahnya.
Kepala
Polres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo Purnomo Condro, menekankan
pentingnya pendekatan yang damai dan disiplin dalam menyuarakan tuntutan.
Pada
pekan sebelumnya, APDESI telah melakukan aksi demonstrasi di depan Gedung DPR
dengan tuntutan untuk segera mengesahkan revisi Undang-Undang (UU) Desa.
Aksi
ini menjadi bagian dari upaya mereka untuk mengadvokasi perubahan hukum yang
dianggap mendesak dan berdampak pada kehidupan desa.
Klaim DANA kaget klik disini