Siskaeee Ditahan Secara Paksa Terkait Kasus Film Porno

Siskaeee Ditahan Secara Paksa Terkait Kasus Film Porno
Gambar. lampung.antaranews.com

Penulis: Nabila | Editor: Hidayat

HIRANKA.COM - Setelah melalui serangkaian pemeriksaan intensif terhadap Fransiska Candra Novita Sari atau yang dikenal sebagai Siskaeee pada malam sebelumnya, Polda Metro Jaya memutuskan untuk menahannya terkait kasus film porno yang diproduksi oleh kelasbintang.com.

Keputusan ini diumumkan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, saat dikonfirmasi pada Kamis (25/1/2024).

Langkah penahanan ini diambil setelah proses pemeriksaan selesai, menunjukkan seriusnya pihak berwajib dalam menangani kasus tersebut.

Tersangka Siskaeee kini berada di Rutan Polda Metro Jaya, menunggu lanjutan proses hukum terkait perannya dalam produksi film porno yang menjadi sorotan masyarakat.

Tindakan penahanan Fransiska Candra Novita Sari atau Siskaeee tidak terlepas dari upaya penyidik yang menjemput paksa di Apartemen Student Castle, Sleman, Yogyakarta pada Rabu (24/1/2024).

Proses ini melibatkan operasi penyergapan yang dilakukan oleh petugas kepolisian untuk menangkap tersangka terkait kasus pemeran film porno.

Apartemen tersebut menjadi lokasi penangkapan, menandakan ketertarikan penyidik terhadap keberadaan Siskaeee dan kepentingan serius dalam menghadapi kasus yang melibatkannya.

Tindakan penyergapan ini mencerminkan langkah tegas pihak berwajib untuk menangani kasus yang menuai perhatian publik.

Dalam upaya penanganan perkara yang sedang berjalan, tim penyidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya di bawah kepemimpinan Ade Safri, telah melakukan upaya paksa penangkapan terhadap tersangka Fransiska Candra Novita Sari, yang lebih dikenal sebagai Siskaeee.

Penggunaan tindakan paksa tersebut menandakan keputusan keras pihak berwajib dalam menghadapi kasus yang melibatkan peran Siskaeee dalam dunia film porno.

Langkah penyidik tersebut mencerminkan seriusnya pihak kepolisian dalam menegakkan hukum dan menjaga ketertiban, terutama dalam konteks kejahatan siber yang semakin kompleks.

Ade Safri, sebagai juru bicara tim penyidik, memberikan klarifikasi terhadap langkah-langkah tegas yang diambil untuk menyelesaikan perkara a quo.

Pertimbangan penahanan terhadap Siskaeee semakin diperkuat oleh fakta bahwa dia telah mangkir dalam dua kesempatan pemeriksaan sebagai tersangka.

Pada Senin (15/1/2024) dan Jumat (19/1/2024), Siskaeee dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus film porno, namun tidak memenuhi kewajibannya.

Kehadirannya yang diabaikan tersebut menimbulkan kekhawatiran terhadap kesungguhan dan kerjasama yang diperlukan dalam proses penyelidikan.

Fakta ini menjadi poin krusial dalam keputusan penyidik untuk melakukan upaya paksa penangkapan.

Tak hanya Siskaeee, sebanyak 11 tersangka lainnya juga telah ditetapkan dalam kasus yang sama.

Mereka semua dijerat Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.

Langkah hukum ini menunjukkan seriusnya aparat penegak hukum dalam menindak pelanggaran terkait pornografi dan upaya untuk memberikan efek jera serta penegakan hukum yang adil.

Pasal-pasal tersebut mencakup ketentuan terkait produksi, distribusi, dan peredaran materi pornografi yang melanggar norma-norma sosial dan hukum yang berlaku.

Dengan demikian, penegakan hukum dalam kasus ini bukan hanya terfokus pada satu individu, melainkan juga menyasar seluruh jaringan yang terlibat dalam produksi film porno yang melanggar aturan hukum yang berlaku.

Meskipun tidak semua pemeran film porno yang terlibat dalam produksi di rumah produksi di Jakarta Selatan ditahan oleh Polda Metro Jaya, mereka dikenakan status wajib lapor sebagai tindakan pengawasan terhadap aktivitas mereka.

Hal ini menunjukkan bahwa penanganan kasus ini tidak hanya bersifat represif, tetapi juga melibatkan langkah-langkah pengawasan dan pemantauan terhadap para tersangka.

Sementara itu, Siskaeee mengambil langkah hukum dengan mengajukan gugatan praperadilan, yang teregistrasi dengan Nomor 7/Pid Pra/2024/PN JKTSEL sejak tanggal 15 Januari 2024.

Gugatan praperadilan ini mencerminkan hak setiap individu untuk mendapatkan perlindungan hukum dan menjelaskan dasar hukum serta pertimbangan hukum yang melatarbelakangi tindakan yang diambil terhadapnya.

Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto menjadi termohon dalam gugatan ini menunjukkan bahwa gugatan praperadilan bertujuan untuk menguji dan mempertanyakan legalitas serta substansi dasar hukum dari penahanan dan tindakan hukum lainnya yang diterapkan terhadap Siskaeee.