Gambar. lampung.antaranews.com |
Penulis: Nabila | Editor: Hidayat
HIRANKA.COM - Setelah
melalui serangkaian pemeriksaan intensif terhadap Fransiska Candra Novita Sari
atau yang dikenal sebagai Siskaeee pada malam sebelumnya, Polda Metro Jaya
memutuskan untuk menahannya terkait kasus film porno yang diproduksi oleh
kelasbintang.com.
Keputusan
ini diumumkan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes
Ade Safri Simanjuntak, saat dikonfirmasi pada Kamis (25/1/2024).
Langkah
penahanan ini diambil setelah proses pemeriksaan selesai, menunjukkan seriusnya
pihak berwajib dalam menangani kasus tersebut.
Tersangka
Siskaeee kini berada di Rutan Polda Metro Jaya, menunggu lanjutan proses hukum
terkait perannya dalam produksi film porno yang menjadi sorotan masyarakat.
Tindakan
penahanan Fransiska Candra Novita Sari atau Siskaeee tidak terlepas dari upaya
penyidik yang menjemput paksa di Apartemen Student Castle, Sleman, Yogyakarta
pada Rabu (24/1/2024).
Proses
ini melibatkan operasi penyergapan yang dilakukan oleh petugas kepolisian untuk
menangkap tersangka terkait kasus pemeran film porno.
Apartemen
tersebut menjadi lokasi penangkapan, menandakan ketertarikan penyidik terhadap
keberadaan Siskaeee dan kepentingan serius dalam menghadapi kasus yang
melibatkannya.
Tindakan
penyergapan ini mencerminkan langkah tegas pihak berwajib untuk menangani kasus
yang menuai perhatian publik.
Dalam
upaya penanganan perkara yang sedang berjalan, tim penyidik Subdit Cyber
Ditreskrimsus Polda Metro Jaya di bawah kepemimpinan Ade Safri, telah melakukan
upaya paksa penangkapan terhadap tersangka Fransiska Candra Novita Sari, yang
lebih dikenal sebagai Siskaeee.
Penggunaan
tindakan paksa tersebut menandakan keputusan keras pihak berwajib dalam
menghadapi kasus yang melibatkan peran Siskaeee dalam dunia film porno.
Langkah
penyidik tersebut mencerminkan seriusnya pihak kepolisian dalam menegakkan
hukum dan menjaga ketertiban, terutama dalam konteks kejahatan siber yang
semakin kompleks.
Ade
Safri, sebagai juru bicara tim penyidik, memberikan klarifikasi terhadap
langkah-langkah tegas yang diambil untuk menyelesaikan perkara a quo.
Pertimbangan
penahanan terhadap Siskaeee semakin diperkuat oleh fakta bahwa dia telah
mangkir dalam dua kesempatan pemeriksaan sebagai tersangka.
Pada
Senin (15/1/2024) dan Jumat (19/1/2024), Siskaeee dijadwalkan untuk menjalani
pemeriksaan terkait kasus film porno, namun tidak memenuhi kewajibannya.
Kehadirannya
yang diabaikan tersebut menimbulkan kekhawatiran terhadap kesungguhan dan
kerjasama yang diperlukan dalam proses penyelidikan.
Fakta
ini menjadi poin krusial dalam keputusan penyidik untuk melakukan upaya paksa
penangkapan.
Tak
hanya Siskaeee, sebanyak 11 tersangka lainnya juga telah ditetapkan dalam kasus
yang sama.
Mereka
semua dijerat Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang
Pornografi.
Langkah
hukum ini menunjukkan seriusnya aparat penegak hukum dalam menindak pelanggaran
terkait pornografi dan upaya untuk memberikan efek jera serta penegakan hukum
yang adil.
Pasal-pasal
tersebut mencakup ketentuan terkait produksi, distribusi, dan peredaran materi
pornografi yang melanggar norma-norma sosial dan hukum yang berlaku.
Dengan
demikian, penegakan hukum dalam kasus ini bukan hanya terfokus pada satu
individu, melainkan juga menyasar seluruh jaringan yang terlibat dalam produksi
film porno yang melanggar aturan hukum yang berlaku.
Meskipun
tidak semua pemeran film porno yang terlibat dalam produksi di rumah produksi
di Jakarta Selatan ditahan oleh Polda Metro Jaya, mereka dikenakan status wajib
lapor sebagai tindakan pengawasan terhadap aktivitas mereka.
Hal
ini menunjukkan bahwa penanganan kasus ini tidak hanya bersifat represif,
tetapi juga melibatkan langkah-langkah pengawasan dan pemantauan terhadap para
tersangka.
Sementara
itu, Siskaeee mengambil langkah hukum dengan mengajukan gugatan praperadilan,
yang teregistrasi dengan Nomor 7/Pid Pra/2024/PN JKTSEL sejak tanggal 15
Januari 2024.
Gugatan
praperadilan ini mencerminkan hak setiap individu untuk mendapatkan
perlindungan hukum dan menjelaskan dasar hukum serta pertimbangan hukum yang
melatarbelakangi tindakan yang diambil terhadapnya.
Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto menjadi termohon dalam gugatan ini menunjukkan bahwa gugatan praperadilan bertujuan untuk menguji dan mempertanyakan legalitas serta substansi dasar hukum dari penahanan dan tindakan hukum lainnya yang diterapkan terhadap Siskaeee.