Gambar. antarafoto.com |
HIRANKA.COM - Pada
Jumat (5/1/2024), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Yogyakarta bekerja sama
dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Yogyakarta melakukan operasi
penertiban alat peraga kampanye (APK).
Operasi
ini berhasil menertibkan ribuan APK yang tersebar di berbagai lokasi. Kegiatan
penertiban ini merupakan upaya bersama untuk menjaga keberlangsungan proses
pemilu yang berlangsung adil dan sejalan dengan regulasi yang berlaku.
Langkah
ini juga bertujuan untuk menciptakan lingkungan kota yang bersih dan tertib
menjelang pelaksanaan pemilihan, memastikan bahwa APK dipasang sesuai dengan
ketentuan yang telah ditetapkan, dan memberikan ruang yang setara bagi setiap
kandidat atau partai peserta pemilu.
Melalui
kerja sama antara Bawaslu dan Satpol PP, diharapkan pemilu berlangsung dengan
baik dan berintegritas di Kota Yogyakarta.
Octo
Noor Arafat, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Yogyakarta,
memberikan penjelasan terkait operasi penertiban alat peraga kampanye (APK)
yang dilakukan oleh pihaknya.
Menurutnya,
Satpol PP telah menerima rekomendasi penertiban dari Badan Pengawas Pemilu
(Bawaslu) Kota Yogyakarta.
Sebelum
melaksanakan operasi, Satpol PP juga telah melakukan koordinasi dengan Komisi
Pemilihan Umum (KPU) Kota Yogyakarta.
Koordinasi
ini dilakukan untuk memastikan bahwa langkah-langkah penertiban yang diambil
sesuai dengan aturan dan regulasi yang berlaku dalam konteks persiapan
pemilihan.
Dengan
adanya koordinasi ini, diharapkan proses penertiban berlangsung dengan lancar
dan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh lembaga terkait.
Langkah-langkah
ini mencerminkan upaya bersama antara Satpol PP, Bawaslu, dan KPU dalam menjaga
ketertiban dan keberlanjutan proses pemilihan di Kota Yogyakarta.
Dalam
pertemuan di Balai Kota Yogyakarta pada Jumat, juru bicara Bawaslu menyampaikan
informasi terkait jumlah alat peraga kampanye (APK) yang menjadi fokus operasi
penertiban.
Menurutnya,
Bawaslu telah memberikan pernyataan bahwa sebanyak 3.282 APK akan ditertibkan
dalam rentang waktu mulai hari ini hingga 5 hari ke depan.
Pernyataan
ini mencerminkan komitmen Bawaslu untuk menegakkan aturan dan menjaga
keteraturan pemasangan APK menjelang pelaksanaan pemilihan.
Dengan
memberikan batas waktu operasi, Bawaslu berharap penertiban dapat dilakukan
secara efisien dan efektif tanpa mengganggu kelancaran proses pemilu.
Langkah
ini juga diambil untuk memberikan kejelasan kepada para peserta pemilu dan
masyarakat tentang waktu pelaksanaan penertiban, menjadikan proses ini
transparan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Untuk
melaksanakan penertiban alat peraga kampanye (APK), Octo Noor Arafat
mengungkapkan bahwa Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Yogyakarta
melibatkan sebanyak 60 personel dalam operasi ini.
Personel
Satpol PP ini akan didukung oleh personel dari kecamatan, Panitia Pengawas
Kecamatan (Panwaslu), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), serta Komisi Pemilihan
Umum (KPU).
Kerjasama
lintas lembaga ini diharapkan dapat memberikan dukungan yang optimal dalam
menjalankan penertiban APK, menciptakan kerja sama sinergis antarlembaga
terkait, dan memastikan kelancaran pelaksanaan operasi.
Adanya
keterlibatan berbagai pihak ini juga dapat mempercepat proses penertiban dan
meningkatkan efektivitas tindakan yang diambil dalam menangani alat peraga
kampanye yang tidak mematuhi aturan yang berlaku.
Andi
Kartolo, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Yogyakarta, menjelaskan
bahwa dalam operasi penertiban alat peraga kampanye (APK), sebanyak 3.282 APK
berhasil ditertibkan.
Tidak
hanya itu, terdapat 158 APK yang secara mandiri ditertibkan oleh partai politik
dan peserta pemilu.
Bawaslu
melaksanakan kajian terhadap setiap APK dengan tujuan untuk menentukan bentuk
pelanggarannya.
Hasil
kajian ini menjadi dasar bagi Bawaslu dalam menerbitkan rekomendasi, yang
kemudian disampaikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Yogyakarta.
Andi
Kartolo memberikan pesan kepada seluruh peserta pemilu, mengingatkan mereka
untuk selalu mematuhi aturan yang berlaku dan berpedoman pada ketentuan yang
telah ditetapkan.
Dengan adanya penertiban ini, Bawaslu berupaya menjaga keteraturan pemasangan APK demi terciptanya proses pemilu yang bersih, transparan, dan sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi.