Penertiban 3.282 Alat Peraga Kampanye di Kota Yogyakarta

Penertiban 3.282 Alat Peraga Kampanye di Kota Yogyakarta
Gambar. antarafoto.com
Penulis: Nabila | Editor: Hidayat

HIRANKA.COM - Pada Jumat (5/1/2024), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Yogyakarta bekerja sama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Yogyakarta melakukan operasi penertiban alat peraga kampanye (APK).

Operasi ini berhasil menertibkan ribuan APK yang tersebar di berbagai lokasi. Kegiatan penertiban ini merupakan upaya bersama untuk menjaga keberlangsungan proses pemilu yang berlangsung adil dan sejalan dengan regulasi yang berlaku.

Langkah ini juga bertujuan untuk menciptakan lingkungan kota yang bersih dan tertib menjelang pelaksanaan pemilihan, memastikan bahwa APK dipasang sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan, dan memberikan ruang yang setara bagi setiap kandidat atau partai peserta pemilu.

Melalui kerja sama antara Bawaslu dan Satpol PP, diharapkan pemilu berlangsung dengan baik dan berintegritas di Kota Yogyakarta.

Octo Noor Arafat, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Yogyakarta, memberikan penjelasan terkait operasi penertiban alat peraga kampanye (APK) yang dilakukan oleh pihaknya.

Menurutnya, Satpol PP telah menerima rekomendasi penertiban dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Yogyakarta.

Sebelum melaksanakan operasi, Satpol PP juga telah melakukan koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Yogyakarta.

Koordinasi ini dilakukan untuk memastikan bahwa langkah-langkah penertiban yang diambil sesuai dengan aturan dan regulasi yang berlaku dalam konteks persiapan pemilihan.

Dengan adanya koordinasi ini, diharapkan proses penertiban berlangsung dengan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh lembaga terkait.

Langkah-langkah ini mencerminkan upaya bersama antara Satpol PP, Bawaslu, dan KPU dalam menjaga ketertiban dan keberlanjutan proses pemilihan di Kota Yogyakarta.

Dalam pertemuan di Balai Kota Yogyakarta pada Jumat, juru bicara Bawaslu menyampaikan informasi terkait jumlah alat peraga kampanye (APK) yang menjadi fokus operasi penertiban.

Menurutnya, Bawaslu telah memberikan pernyataan bahwa sebanyak 3.282 APK akan ditertibkan dalam rentang waktu mulai hari ini hingga 5 hari ke depan.

Pernyataan ini mencerminkan komitmen Bawaslu untuk menegakkan aturan dan menjaga keteraturan pemasangan APK menjelang pelaksanaan pemilihan.

Dengan memberikan batas waktu operasi, Bawaslu berharap penertiban dapat dilakukan secara efisien dan efektif tanpa mengganggu kelancaran proses pemilu.

Langkah ini juga diambil untuk memberikan kejelasan kepada para peserta pemilu dan masyarakat tentang waktu pelaksanaan penertiban, menjadikan proses ini transparan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Untuk melaksanakan penertiban alat peraga kampanye (APK), Octo Noor Arafat mengungkapkan bahwa Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Yogyakarta melibatkan sebanyak 60 personel dalam operasi ini.

Personel Satpol PP ini akan didukung oleh personel dari kecamatan, Panitia Pengawas Kecamatan (Panwaslu), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), serta Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Kerjasama lintas lembaga ini diharapkan dapat memberikan dukungan yang optimal dalam menjalankan penertiban APK, menciptakan kerja sama sinergis antarlembaga terkait, dan memastikan kelancaran pelaksanaan operasi.

Adanya keterlibatan berbagai pihak ini juga dapat mempercepat proses penertiban dan meningkatkan efektivitas tindakan yang diambil dalam menangani alat peraga kampanye yang tidak mematuhi aturan yang berlaku.

Andi Kartolo, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Yogyakarta, menjelaskan bahwa dalam operasi penertiban alat peraga kampanye (APK), sebanyak 3.282 APK berhasil ditertibkan.

Tidak hanya itu, terdapat 158 APK yang secara mandiri ditertibkan oleh partai politik dan peserta pemilu.

Bawaslu melaksanakan kajian terhadap setiap APK dengan tujuan untuk menentukan bentuk pelanggarannya.

Hasil kajian ini menjadi dasar bagi Bawaslu dalam menerbitkan rekomendasi, yang kemudian disampaikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Yogyakarta.

Andi Kartolo memberikan pesan kepada seluruh peserta pemilu, mengingatkan mereka untuk selalu mematuhi aturan yang berlaku dan berpedoman pada ketentuan yang telah ditetapkan.

Dengan adanya penertiban ini, Bawaslu berupaya menjaga keteraturan pemasangan APK demi terciptanya proses pemilu yang bersih, transparan, dan sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi.