Gambar. korpolairud-news.com |
HIRANKA.COM - Kelompok nelayan yang berasal dari Kecamatan Dringu, Kabupaten Probolinggo, Provinsi Jawa Timur, mendapati diri mereka diamankan oleh Satuan Polisi Air dan Udara Polres Situbondo.
Tindakan
tersebut diambil atas dugaan pelanggaran zona tangkapan ikan yang terjadi di
perairan Kecamatan Suboh, Kabupaten Situbondo.
Kejadian
ini menjadi sorotan karena mencerminkan kompleksitas tantangan yang dihadapi
oleh nelayan, di mana batas-batas wilayah penangkapan ikan menjadi titik
sensitif yang memerlukan pemahaman dan kepatuhan yang ketat.
Tidak
hanya sebagai tindakan penegakan hukum, tetapi juga sebagai pembelajaran
mengenai perlunya koordinasi antar-nelayan dan pihak berwenang untuk menjaga
keberlanjutan sumber daya laut.
Kasat
Polairut Polres Situbondo, AKP Gede Sukardimayasa, menjelaskan bahwa dalam
penanganan kasus ini, pihaknya fokus mengamankan nakhoda perahu yang terlibat.
Nakhoda
yang teridentifikasi bernama Mistari, seorang warga dari Desa Banyuanyar,
Kecamatan Banyuanyar, Kabupaten Probolinggo.
Menurut
Sukardimayasa, sementara perahu yang digunakan untuk aktivitas penangkapan ikan
diamankan di Pelabuhan Kalbut.
Pernyataan
ini memberikan gambaran bahwa penegakan hukum dilakukan secara proporsional dan
fokus pada individu yang bertanggung jawab, di samping upaya untuk menjaga
keberlanjutan sumber daya laut yang menjadi pokok kehidupan nelayan di wilayah
tersebut.
Saat
memberikan klarifikasi, AKP Gede Sukardimayasa menegaskan bahwa nakhoda kapal
nelayan yang diamankan diduga melakukan pelanggaran dengan menggunakan jaring
pukat cincin teri.
Peraturan
yang berlaku menetapkan bahwa jenis jaring tersebut seharusnya hanya digunakan
untuk penangkapan ikan di luar daerah zonasi, khususnya di luar batas 4 mil
dari bibir pantai.
Penegakan
aturan ini penting untuk menjaga keberlanjutan ekosistem laut dan memberikan
peluang yang setara kepada nelayan lain yang mematuhi ketentuan tersebut.
"Para
nelayan ini terbukti menjaring hanya di jarak 1 mil dari garis bibir pantai,
yang secara tegas melanggar zona tangkapan yang telah ditetapkan," ungkap
Sukardimayasa.
Penekanan
pada pelanggaran zona tangkapan ini menunjukkan pentingnya penerapan regulasi
untuk mendukung pengelolaan sumber daya laut yang berkelanjutan.
AKP
Gede Sukardimayasa menjelaskan bahwa informasi mengenai pelanggaran tersebut
bermula dari aduan yang diterima langsung dari nelayan lokal.
Mereka
secara aktif melapor ke anggota Sat Polairud Polres Situbondo, membuktikan
adanya solidaritas dalam menjaga keberlanjutan sumber daya laut dan kepatuhan
terhadap regulasi.
Melalui
laporan tersebut, petugas segera merespons dengan cepat, mendatangi lokasi yang
dilaporkan.
"Kami
sangat mengapresiasi partisipasi dan keterlibatan aktif nelayan lokal yang
menjadi mata dan telinga di perairan ini. Laporan dari sesama nelayan ini
memungkinkan kami untuk bertindak secara tepat dan efisien," ungkap
Sukardimayasa.
Tindakan
ini mencerminkan pentingnya kerjasama antara pihak berwenang dan masyarakat
lokal dalam menjaga keberlanjutan dan ketertiban di sektor perikanan.
Nelayan
asal Probolinggo yang terlibat dalam dugaan pelanggaran tersebut dijerat dengan
Pasal 100 C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta
Kerja.
Penegakan
hukum ini mencakup barang bukti yang berhasil diamankan oleh pihak kepolisian.
Satu
kapal perahu nelayan menjadi bagian dari barang bukti, yang menarik perhatian
karena memiliki muatan sebesar 11 gross ton (GT).
Selain
itu, pihak berwenang juga berhasil menyita satu set jaring, yang diduga
digunakan untuk kegiatan penangkapan ikan di zona yang melanggar aturan.
Selama
penggerebekan tersebut, petugas juga mengamankan 8 kuintal ikan teri sebagai
bukti tambahan terkait dengan pelanggaran yang diduga terjadi.
Kasat
Polairut Polres Situbondo, AKP Gede Sukardimayasa, mengungkapkan detail barang
bukti yang diamankan sebagai langkah konkret untuk menguatkan kasus
pelanggaran.
"Barang
bukti yang kami amankan yakni satu kapal perahu nelayan dengan muatan 11 gross
ton, satu set jaring yang diduga digunakan untuk kegiatan penangkapan ikan di
zona yang melanggar, dan 8 kuintal ikan teri," terangnya dengan tegas.
Rincian ini memberikan gambaran lebih lanjut tentang dimensi pelanggaran yang terjadi dan sekaligus memperkuat dasar hukum yang digunakan dalam penanganan kasus ini.