Penangkapan Nelayan Probolinggo karena Melanggar Zona Tangkapan Ikan di Perairan Situbondo

Penangkapan Nelayan Probolinggo karena Melanggar Zona Tangkapan Ikan di Perairan Situbondo
Gambar. korpolairud-news.com
Penulis: Nabila | Editor: Hidayat

HIRANKA.COM - Kelompok nelayan yang berasal dari Kecamatan Dringu, Kabupaten Probolinggo, Provinsi Jawa Timur, mendapati diri mereka diamankan oleh Satuan Polisi Air dan Udara Polres Situbondo.

Tindakan tersebut diambil atas dugaan pelanggaran zona tangkapan ikan yang terjadi di perairan Kecamatan Suboh, Kabupaten Situbondo.

Kejadian ini menjadi sorotan karena mencerminkan kompleksitas tantangan yang dihadapi oleh nelayan, di mana batas-batas wilayah penangkapan ikan menjadi titik sensitif yang memerlukan pemahaman dan kepatuhan yang ketat.

Tidak hanya sebagai tindakan penegakan hukum, tetapi juga sebagai pembelajaran mengenai perlunya koordinasi antar-nelayan dan pihak berwenang untuk menjaga keberlanjutan sumber daya laut.

Kasat Polairut Polres Situbondo, AKP Gede Sukardimayasa, menjelaskan bahwa dalam penanganan kasus ini, pihaknya fokus mengamankan nakhoda perahu yang terlibat.

Nakhoda yang teridentifikasi bernama Mistari, seorang warga dari Desa Banyuanyar, Kecamatan Banyuanyar, Kabupaten Probolinggo.

Menurut Sukardimayasa, sementara perahu yang digunakan untuk aktivitas penangkapan ikan diamankan di Pelabuhan Kalbut.

Pernyataan ini memberikan gambaran bahwa penegakan hukum dilakukan secara proporsional dan fokus pada individu yang bertanggung jawab, di samping upaya untuk menjaga keberlanjutan sumber daya laut yang menjadi pokok kehidupan nelayan di wilayah tersebut.

Saat memberikan klarifikasi, AKP Gede Sukardimayasa menegaskan bahwa nakhoda kapal nelayan yang diamankan diduga melakukan pelanggaran dengan menggunakan jaring pukat cincin teri.

Peraturan yang berlaku menetapkan bahwa jenis jaring tersebut seharusnya hanya digunakan untuk penangkapan ikan di luar daerah zonasi, khususnya di luar batas 4 mil dari bibir pantai.

Penegakan aturan ini penting untuk menjaga keberlanjutan ekosistem laut dan memberikan peluang yang setara kepada nelayan lain yang mematuhi ketentuan tersebut.

"Para nelayan ini terbukti menjaring hanya di jarak 1 mil dari garis bibir pantai, yang secara tegas melanggar zona tangkapan yang telah ditetapkan," ungkap Sukardimayasa.

Penekanan pada pelanggaran zona tangkapan ini menunjukkan pentingnya penerapan regulasi untuk mendukung pengelolaan sumber daya laut yang berkelanjutan.

AKP Gede Sukardimayasa menjelaskan bahwa informasi mengenai pelanggaran tersebut bermula dari aduan yang diterima langsung dari nelayan lokal.

Mereka secara aktif melapor ke anggota Sat Polairud Polres Situbondo, membuktikan adanya solidaritas dalam menjaga keberlanjutan sumber daya laut dan kepatuhan terhadap regulasi.

Melalui laporan tersebut, petugas segera merespons dengan cepat, mendatangi lokasi yang dilaporkan.

"Kami sangat mengapresiasi partisipasi dan keterlibatan aktif nelayan lokal yang menjadi mata dan telinga di perairan ini. Laporan dari sesama nelayan ini memungkinkan kami untuk bertindak secara tepat dan efisien," ungkap Sukardimayasa.

Tindakan ini mencerminkan pentingnya kerjasama antara pihak berwenang dan masyarakat lokal dalam menjaga keberlanjutan dan ketertiban di sektor perikanan.

Nelayan asal Probolinggo yang terlibat dalam dugaan pelanggaran tersebut dijerat dengan Pasal 100 C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Penegakan hukum ini mencakup barang bukti yang berhasil diamankan oleh pihak kepolisian.

Satu kapal perahu nelayan menjadi bagian dari barang bukti, yang menarik perhatian karena memiliki muatan sebesar 11 gross ton (GT).

Selain itu, pihak berwenang juga berhasil menyita satu set jaring, yang diduga digunakan untuk kegiatan penangkapan ikan di zona yang melanggar aturan.

Selama penggerebekan tersebut, petugas juga mengamankan 8 kuintal ikan teri sebagai bukti tambahan terkait dengan pelanggaran yang diduga terjadi.

Kasat Polairut Polres Situbondo, AKP Gede Sukardimayasa, mengungkapkan detail barang bukti yang diamankan sebagai langkah konkret untuk menguatkan kasus pelanggaran.

"Barang bukti yang kami amankan yakni satu kapal perahu nelayan dengan muatan 11 gross ton, satu set jaring yang diduga digunakan untuk kegiatan penangkapan ikan di zona yang melanggar, dan 8 kuintal ikan teri," terangnya dengan tegas.

Rincian ini memberikan gambaran lebih lanjut tentang dimensi pelanggaran yang terjadi dan sekaligus memperkuat dasar hukum yang digunakan dalam penanganan kasus ini.