Penulis: Nabila Dwi Ariati | Editor: Hidayat Ramadhani
Gambar. suarasurabaya.net |
Keputusan
ini diambil pada tanggal 13 September 2023 melalui rapat pleno yang dilakukan
oleh KPI.
Dalam
rapat pleno tersebut, KPI menyimpulkan bahwa tayangan azan tersebut tidak
melanggar pasal 18 ayat (2) huruf f Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar
Program Siaran (P3SPS) tentang penghormatan terhadap agama dan kepercayaan.
Pasal
tersebut menyebutkan bahwa Lembaga Penyiaran wajib menghormati agama dan
kepercayaan, serta tidak boleh menyiarkan program yang dapat merendahkan,
melecehkan, atau menghina agama dan kepercayaan.
KPI
juga menyimpulkan bahwa tayangan azan tersebut tidak melanggar pasal 19 ayat
(1) huruf c P3SPS tentang penghormatan terhadap norma kesopanan dan kesusilaan.
Pasal
tersebut menyebutkan bahwa Lembaga Penyiaran wajib menghormati norma kesopanan
dan kesusilaan masyarakat Indonesia, serta tidak boleh menyiarkan program yang
bertentangan dengan nilai-nilai agama, norma kesopanan, dan kesusilaan
masyarakat Indonesia.
Keputusan
KPI ini menuai pro dan kontra dari masyarakat. Beberapa pihak menilai bahwa KPI
tidak tegas dalam menindak pelanggaran penyiaran, terutama yang berkaitan
dengan politik.
Sementara
itu, pihak lain menilai bahwa KPI telah mengambil keputusan yang tepat,
mengingat tayangan azan tersebut tidak melanggar ketentuan yang berlaku.
Ganjar
Pranowo sendiri menyambut baik keputusan KPI tersebut. Ia mengatakan bahwa
keputusan tersebut merupakan bukti bahwa KPI telah bertindak profesional dan
imparsial.
Ketua
KPI, Agung Supriyanto, mengatakan bahwa KPI telah melakukan kajian yang
mendalam sebelum mengambil keputusan tersebut.
Ia
mengatakan bahwa KPI tidak menemukan unsur pelanggaran dalam tayangan azan
tersebut.
Keputusan
KPI ini tentu akan menjadi preseden bagi penyiaran di Indonesia. Keputusan ini
menunjukkan bahwa KPI tidak akan mudah mengambil tindakan terhadap tayangan
yang dianggap mengandung unsur politik, asalkan tidak melanggar ketentuan yang
berlaku.
Keputusan
ini juga menunjukkan bahwa KPI masih menghadapi tantangan dalam menjalankan
tugasnya.
KPI
masih sering dikritik karena dinilai tidak tegas dalam menindak pelanggaran
penyiaran, terutama yang berkaitan dengan politik.
Dalam
kajiannya, KPI menilai bahwa tayangan azan tersebut tidak mengandung unsur yang
merendahkan, melecehkan, atau menghina agama dan kepercayaan.
Tayangan
tersebut hanya menampilkan sosok Ganjar Pranowo yang sedang mendengarkan azan
di sebuah masjid.
KPI
juga menilai bahwa tayangan tersebut tidak bertentangan dengan nilai-nilai
agama, norma kesopanan, dan kesusilaan masyarakat Indonesia.
Dari
aspek politik, tayangan azan Ganjar Pranowo memang mengandung unsur politik.
Tayangan
tersebut menampilkan sosok Ganjar Pranowo, yang merupakan salah satu calon
presiden yang diusung oleh PDI Perjuangan. Tayangan tersebut juga ditayangkan
menjelang Pemilihan Presiden 2024.
Namun,
KPI menilai bahwa unsur politik dalam tayangan tersebut tidak melanggar
ketentuan hukum.
KPI
berpendapat bahwa tayangan tersebut tidak dimaksudkan untuk mempromosikan
Ganjar Pranowo sebagai calon presiden.
Dari
aspek sosial, tayangan azan Ganjar Pranowo menimbulkan pro dan kontra di
masyarakat.
Beberapa
pihak menilai bahwa tayangan tersebut tidak menimbulkan dampak negatif terhadap
masyarakat.
Namun,
ada juga pihak yang menilai bahwa tayangan tersebut dapat menimbulkan polemik
dan keresahan di masyarakat.
Keputusan
KPI yang menyatakan tidak terdapat pelanggaran dalam tayangan azan Ganjar
Pranowo telah menimbulkan pro dan kontra dari masyarakat.
Keputusan
ini menuai kritik dari beberapa pihak yang menilai bahwa KPI tidak tegas dalam
menindak pelanggaran penyiaran, terutama yang berkaitan dengan politik.
Untuk
memahami lebih mendalam tentang keputusan KPI ini, perlu dilakukan analisis
lebih lanjut dari beberapa aspek, yaitu aspek hukum, aspek politik, dan aspek
sosial.
Keputusan KPI ini telah menimbulkan pro dan kontra dari masyarakat. Namun, terlepas dari pro dan kontra tersebut, keputusan ini tetap merupakan keputusan yang sah dan harus dihormati.