KPI Memutuskan Tidak Terdapat Pelanggaran dalam Tayangan Azan Ganjar Pranowo

Penulis: Nabila Dwi Ariati | Editor: Hidayat Ramadhani

KPI Memutuskan Tidak Terdapat Pelanggaran dalam Tayangan Azan Ganjar Pranowo
Gambar. suarasurabaya.net
HIRANKA.COM - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memutuskan tidak terdapat pelanggaran dalam tayangan azan di salah satu stasiun televisi swasta yang menampilkan sosok bakal calon presiden (capres) PDI Perjuangan, Ganjar Pranowo.

Keputusan ini diambil pada tanggal 13 September 2023 melalui rapat pleno yang dilakukan oleh KPI.

Dalam rapat pleno tersebut, KPI menyimpulkan bahwa tayangan azan tersebut tidak melanggar pasal 18 ayat (2) huruf f Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) tentang penghormatan terhadap agama dan kepercayaan.

Pasal tersebut menyebutkan bahwa Lembaga Penyiaran wajib menghormati agama dan kepercayaan, serta tidak boleh menyiarkan program yang dapat merendahkan, melecehkan, atau menghina agama dan kepercayaan.

KPI juga menyimpulkan bahwa tayangan azan tersebut tidak melanggar pasal 19 ayat (1) huruf c P3SPS tentang penghormatan terhadap norma kesopanan dan kesusilaan.

Pasal tersebut menyebutkan bahwa Lembaga Penyiaran wajib menghormati norma kesopanan dan kesusilaan masyarakat Indonesia, serta tidak boleh menyiarkan program yang bertentangan dengan nilai-nilai agama, norma kesopanan, dan kesusilaan masyarakat Indonesia.

Keputusan KPI ini menuai pro dan kontra dari masyarakat. Beberapa pihak menilai bahwa KPI tidak tegas dalam menindak pelanggaran penyiaran, terutama yang berkaitan dengan politik.

Sementara itu, pihak lain menilai bahwa KPI telah mengambil keputusan yang tepat, mengingat tayangan azan tersebut tidak melanggar ketentuan yang berlaku.

Ganjar Pranowo sendiri menyambut baik keputusan KPI tersebut. Ia mengatakan bahwa keputusan tersebut merupakan bukti bahwa KPI telah bertindak profesional dan imparsial.

Ketua KPI, Agung Supriyanto, mengatakan bahwa KPI telah melakukan kajian yang mendalam sebelum mengambil keputusan tersebut.

Ia mengatakan bahwa KPI tidak menemukan unsur pelanggaran dalam tayangan azan tersebut.

Keputusan KPI ini tentu akan menjadi preseden bagi penyiaran di Indonesia. Keputusan ini menunjukkan bahwa KPI tidak akan mudah mengambil tindakan terhadap tayangan yang dianggap mengandung unsur politik, asalkan tidak melanggar ketentuan yang berlaku.

Keputusan ini juga menunjukkan bahwa KPI masih menghadapi tantangan dalam menjalankan tugasnya.

KPI masih sering dikritik karena dinilai tidak tegas dalam menindak pelanggaran penyiaran, terutama yang berkaitan dengan politik.

Dalam kajiannya, KPI menilai bahwa tayangan azan tersebut tidak mengandung unsur yang merendahkan, melecehkan, atau menghina agama dan kepercayaan.

Tayangan tersebut hanya menampilkan sosok Ganjar Pranowo yang sedang mendengarkan azan di sebuah masjid.

KPI juga menilai bahwa tayangan tersebut tidak bertentangan dengan nilai-nilai agama, norma kesopanan, dan kesusilaan masyarakat Indonesia.

Dari aspek politik, tayangan azan Ganjar Pranowo memang mengandung unsur politik.

Tayangan tersebut menampilkan sosok Ganjar Pranowo, yang merupakan salah satu calon presiden yang diusung oleh PDI Perjuangan. Tayangan tersebut juga ditayangkan menjelang Pemilihan Presiden 2024.

Namun, KPI menilai bahwa unsur politik dalam tayangan tersebut tidak melanggar ketentuan hukum.

KPI berpendapat bahwa tayangan tersebut tidak dimaksudkan untuk mempromosikan Ganjar Pranowo sebagai calon presiden.

Dari aspek sosial, tayangan azan Ganjar Pranowo menimbulkan pro dan kontra di masyarakat.

Beberapa pihak menilai bahwa tayangan tersebut tidak menimbulkan dampak negatif terhadap masyarakat.

Namun, ada juga pihak yang menilai bahwa tayangan tersebut dapat menimbulkan polemik dan keresahan di masyarakat.

Keputusan KPI yang menyatakan tidak terdapat pelanggaran dalam tayangan azan Ganjar Pranowo telah menimbulkan pro dan kontra dari masyarakat.

Keputusan ini menuai kritik dari beberapa pihak yang menilai bahwa KPI tidak tegas dalam menindak pelanggaran penyiaran, terutama yang berkaitan dengan politik.

Untuk memahami lebih mendalam tentang keputusan KPI ini, perlu dilakukan analisis lebih lanjut dari beberapa aspek, yaitu aspek hukum, aspek politik, dan aspek sosial.

Keputusan KPI ini telah menimbulkan pro dan kontra dari masyarakat. Namun, terlepas dari pro dan kontra tersebut, keputusan ini tetap merupakan keputusan yang sah dan harus dihormati.