Gambar. freepik.com |
Artikel ini
akan mengulas berbagai jenis narkoba yang ada, serta bagaimana pemerintah
mengklasifikasikannya dalam upaya mengendalikan dan mengatasi permasalahan
narkoba di negara ini.
Definisi Narkoba
Narkoba
adalah substansi kimia yang dapat memengaruhi fungsi normal tubuh dan pikiran.
Penggunaannya
dapat menimbulkan efek psikotropika atau memengaruhi perilaku, suasana hati,
persepsi, dan kesadaran seseorang.
Di
Indonesia, pemberantasan narkoba menjadi prioritas utama karena dampak
negatifnya terhadap individu, masyarakat, dan bangsa secara keseluruhan.
Klasifikasi Narkoba di Indonesia
Pemerintah
Indonesia telah mengklasifikasikan narkoba berdasarkan Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Berdasarkan
undang-undang ini, narkoba dibagi menjadi tiga golongan, yaitu:
1. Narkotika Golongan I
Merupakan
narkoba dengan potensi ketergantungan yang sangat tinggi dan tidak memiliki
manfaat medis. Contoh narkoba golongan I meliputi heroin, kokain, ekstasi, dan
LSD.
Penyalahgunaan
narkoba golongan I dapat mengakibatkan dampak kesehatan yang serius, termasuk
risiko overdosis yang tinggi.
2. Narkotika Golongan II
Narkoba
golongan II memiliki potensi ketergantungan yang cukup tinggi dan memiliki
manfaat medis tertentu.
Namun,
penggunaannya harus diawasi secara ketat oleh tenaga medis yang berkompeten.
Contoh narkoba golongan II meliputi morfin, metadon, dan amfetamin.
3. Narkotika Golongan III
Narkoba
golongan III memiliki potensi ketergantungan yang lebih rendah dan dapat
digunakan untuk kepentingan medis.
Penggunaannya
harus sesuai dengan resep dokter yang sah. Contoh narkoba golongan III adalah
obat-obatan yang mengandung kodein, tramadol, dan benzodiazepin.
Dampak Penyalahgunaan Narkoba
Penyalahgunaan
narkoba memiliki dampak yang merugikan baik bagi individu maupun masyarakat.
Penggunaan
narkoba jangka panjang dapat menyebabkan gangguan kesehatan fisik dan mental,
mengganggu produktivitas, merusak hubungan sosial, dan bahkan menyebabkan
kematian akibat overdosis.
Selain itu,
perdagangan narkoba juga berkontribusi terhadap peningkatan tindak kriminal dan
korupsi di berbagai tingkatan.
Upaya Pemberantasan Narkoba
Pemerintah
Indonesia telah mengambil berbagai langkah untuk mencegah dan memberantas
penyalahgunaan narkoba.
Salah satu
langkah yang diambil adalah melakukan penyuluhan dan edukasi tentang bahaya
narkoba di berbagai lapisan masyarakat.
Kampanye ini
bertujuan untuk meningkatkan kesadaran akan dampak negatif penyalahgunaan
narkoba dan mendorong masyarakat untuk menghindari narkoba.
Selain itu,
penegakan hukum terhadap peredaran narkoba juga menjadi fokus utama.
Pemerintah
bekerja sama dengan berbagai lembaga penegak hukum untuk mengungkap dan
memberantas jaringan perdagangan narkoba yang merajalela.
Tindakan
tegas terhadap pengedar dan pengguna narkoba ilegal diharapkan dapat memberikan
efek jera dan mengurangi peredaran narkoba di masyarakat.
Rehabilitasi dan Pemulihan
Selain upaya
penegakan hukum, pemerintah juga mendorong program rehabilitasi bagi pengguna
narkoba yang ingin berhenti dari kebiasaan buruk ini.
Pusat
rehabilitasi narkoba disediakan untuk membantu pengguna narkoba dalam mengatasi
ketergantungan dan kembali ke kehidupan normal.
Program
rehabilitasi melibatkan pendekatan medis, psikososial, dan pendidikan agar para
pengguna dapat memulihkan kesehatan fisik dan mental mereka.
Klasifikasi
narkoba di Indonesia membantu pemerintah dalam mengatur dan mengendalikan
peredaran serta penyalahgunaan narkoba.
Dengan
membagi narkoba ke dalam tiga golongan, pemerintah dapat lebih efektif dalam
menyusun strategi pencegahan, penegakan hukum, dan rehabilitasi.
Upaya
bersama dari pemerintah, masyarakat, dan berbagai lembaga terkait sangat
penting dalam memberantas masalah narkoba di Indonesia.
Dengan
meningkatkan kesadaran akan dampak buruk narkoba serta memberikan dukungan
kepada mereka yang ingin berubah, kita dapat membangun masyarakat yang sehat,
produktif, dan bebas dari narkoba.
Penulis -
Nabila Dwi Ariati
Klaim DANA kaget klik disini