Dugaan Penghinaan Jokowi oleh Rocky Gerung Dilaporkan dengan UU ITE, Ahli Sarankan Pengujian Video

Dugaan Penghinaan Jokowi Oleh Rocky Gerung Dilaporkan dengan UU ITE, Ahli Sarankan Pengujian Video
Gambar. megapolitan.kompas.com
HIRANKA.COM - Baru-baru ini, muncul dugaan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo atau Jokowi yang dilakukan oleh seorang tokoh intelektual ternama, Rocky Gerung.

Dugaan ini langsung menarik perhatian publik dan menuai beragam reaksi dari berbagai pihak. Rocky Gerung dilaporkan ke pihak berwenang dengan menggunakan UU ITE sebagai landasan hukum.

Kronologi Peristiwa

Peristiwa ini berawal dari beredarnya sejumlah video di media sosial yang menampilkan pernyataan kontroversial yang diduga dilontarkan oleh Rocky Gerung.

Dalam video tersebut, ia diduga menghina Presiden Jokowi dan merendahkan kepemimpinannya.

Video tersebut langsung menjadi viral dan menimbulkan reaksi beragam dari masyarakat. Beberapa mendukung pandangan Rocky.

Sementara yang lain mengecam keras pernyataannya yang dianggap sebagai penghinaan terhadap pemimpin negara.

Laporan dan Penyelidikan

Dalam waktu singkat setelah beredarnya video tersebut, masyarakat yang merasa terganggu dengan pernyataan Rocky Gerung mulai mengajukan laporan ke pihak kepolisian.

Laporan tersebut menuding Rocky melakukan penghinaan terhadap Presiden Jokowi, yang merupakan tindakan yang dapat dikenai sanksi hukum berdasarkan UU ITE.

Setelah menerima laporan tersebut, pihak kepolisian segera memulai penyelidikan untuk mengumpulkan bukti dan informasi terkait dugaan penghinaan ini.

Proses penyelidikan dilakukan secara hati-hati dan profesional untuk memastikan tidak ada kesalahan atau kekeliruan dalam menentukan langkah hukum selanjutnya.

Peran UU ITE dalam Kasus Ini

Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) telah menjadi landasan hukum yang relevan dalam kasus dugaan penghinaan ini.

UU ITE mengatur tentang penggunaan teknologi informasi dan transaksi elektronik, termasuk sanksi bagi pelaku tindakan yang dianggap sebagai pelanggaran atau penghinaan melalui media elektronik.

Pasal 27 ayat (3) UU ITE menyatakan bahwa "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan atau pencemaran nama baik". Jika terbukti bersalah, seseorang dapat dikenakan sanksi hukuman pidana.

Tanggapan dari Rocky Gerung

Dalam menghadapi laporan dan penyeledikan ini, Rocky Gerung memberikan tanggapannya melalui berbagai media.

Ia membantah dengan tegas bahwa pernyataannya adalah penghinaan terhadap Presiden Jokowi.

Menurutnya, pernyataan tersebut merupakan bagian dari kebebasan berbicara sebagai seorang intelektual dan bukan bertujuan untuk menghina.

Rocky Gerung menyatakan bahwa video yang beredar telah diambil dari konteks pernyataannya secara keseluruhan, sehingga menimbulkan kesan yang salah tentang maksud dan tujuan pernyataannya.

Reaksi Masyarakat dan Ahli Hukum

Kasus ini menimbulkan beragam reaksi dari masyarakat. Sebagian mendukung langkah hukum yang diambil untuk menyelesaikan dugaan penghinaan ini.

Sementara yang lain berpendapat bahwa kebebasan berbicara harus dihormati dan perlindungan atas hak tersebut harus dijamin.

Ahli hukum juga memberikan pandangan berbeda terkait peristiwa ini. Beberapa ahli berpendapat bahwa UU ITE memang perlu diperbaiki untuk menghindari penyalahgunaan dan pembatasan kebebasan berbicara.

Namun, mereka juga menekankan bahwa seseorang harus bertanggung jawab atas pernyataannya dan tidak boleh menggunakan kebebasan berbicara sebagai alasan untuk melanggar hukum.

Saran dari Ahli

Dalam menghadapi kasus ini, beberapa ahli hukum menyarankan agar penyelidikan lebih lanjut dilakukan untuk menguji keabsahan video yang menjadi dasar laporan tersebut. Pengujian video ini bertujuan untuk mengidentifikasi apakah video telah diedit atau diambil dari konteks aslinya, sehingga dapat mempengaruhi interpretasi dan makna dari pernyataan Rocky Gerung.

Selain itu, mereka juga mengimbau agar masyarakat tetap menjaga sikap yang bijaksana dan menghindari menyebarkan informasi yang belum terverifikasi kebenarannya. Hal ini penting untuk menghindari terjadinya polarisasi dan konflik lebih lanjut di tengah-tengah masyarakat.

Kasus dugaan penghinaan Jokowi oleh Rocky Gerung merupakan peristiwa yang mencuri perhatian publik.

Proses hukum yang berjalan harus tetap transparan dan adil, dengan mempertimbangkan kebebasan berbicara dan tanggung jawab dalam menggunakan hak tersebut.

Dalam menghadapi peristiwa serupa di masa depan, penting bagi semua pihak untuk tetap mengedepankan dialog dan menghormati perbedaan pendapat demi membangun masyarakat yang harmonis dan inklusif.



Penulis - Nabila Dwi Ariati
Klaim DANA kaget klik disini