Gambar. www.cnnindonesia.com |
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sigap
melakukan penyelidikan atas kekayaan Rafael yang dianggap diluar batas
kewajaran. Ini diindikasikan oleh gaya hidup Rafael dan anaknya yang kerap kali
flexing kekayaan di sosial media.
Rafael disebut menerima gratifikasi selama
tahun 2011 sampai 2023, pada periode sekitar 12 tahun itu Rafael menjabat
sebagai pemeriksa pajak di wilayah kerja Ditjen Pajak Kementerian Keuangan.
Sejak resmi ditetapkan sebagai tersangka atas
dugaan gratifikasi pada bulan April lalu, KPK tidak berhenti melakukan
penyelidikan atas harta kekayaan Rafael. Hal ini mengacu pada dugaan lainnya
berupa tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Akhirnya, pada Rabu, (10/05) KPK resmi
menetapkan Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka tindak pidana pencucian
uang (TPPU). Hal ini dilakukan setelah KPK mendapat bukti yang cukup untuk
menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka.
Penetapan ini merupakan hasil dari bukti-bukti
yang didapatkan atas penyelidikan lebih lanjut dari kasus gratifikasi yang
menimpa pria berusia 55 tahun tersebut. Aset-aset serta harta benda milik Rafel
disebut memiliki hubungan dengan TPPU.
Dalam keterangan tertulis, KPK menjelaskan
bahwa mantan pejabat eselon IV A itu didakwa atas kasus TPPU akibat melakukan
penempatan, pembelanjaan, pengalihan dan tindakan menyamarkan serta
menyembunyikan riwayat kepemilikan harta dan aset-asetnya. Setelah
penyelidikan, diketahui bahwa aset-aset yang ‘dicuci’ itu merupakan hasil dari
tindak pidana korupsi dan gratifikasi yang ia lakukan.
Keterangan tertulis tersebut juga menyebutkan
bahwa hingga saat ini, para penyidik masih terus melanjutkan proses
penyelidikan untuk memperkuat dan menambah bukti yang sudah ada.
Untuk mempermudah jalannya proses
penyelidikan, KPK juga memanggil beberapa orang saksi. Beberapa orang juga
telah dicegah untuk melakukan perjalanan ke luar negeri hingga batas waktu
Oktober 2023. Mereka ini adalah keluarga dekat Rafael dan juga Kepala Kantor
Pajak Madya Jakarta Timur, Wahono Saputro. Hal ini dilakukan sebab dalam
melakukan pidana pencucian uang, Rafael menggunakan nama-nama orang terdekatnya
untuk menyembunyikan harta tersebut.
Hingga saat ini, KPK masih enggan untuk
memberikan rincian total kekayaan Rafael yang didapatnya dari kasus korupsi dan
gratifikasi, serta disamarkan melalui prosedur pencucian uang ini. Meskipun
beberapa pihak menyebut bahwa totalnya dapat mencapai Rp. 500 miliar.
Pada proses penggeledahan rumah Rafael,
beberapa barang mewah ditemukan seperti dompet, ikat pinggang, jam tangan
mewah, perhiasan mahal, uang tunai dengan jumlah besar hingga tas bermerek
mewah. Selain itu, Rafael juga disebut memiliki beberapa aset tanah dan
properti seperti sebuah indekos di kawasan Jakarta Barat.
Hal yang menarik perhatian para penyelidik
juga adalah kepemilikan Rafael Alun atas sebuah safe deposit box di rumahnya.
Safe deposit box itu disebut berisi uang tunai senilai Rp.32,2 miliar.
Berdasarkan persidangan yang dilakukan dengan
saksi Hirawati, Selasa (2/5) lalu, KPK juga menduga bahwa Rafael melakukan
pencucian uang dengan memanipulasi barang-barang transaksi seperti pembelian
rumah.
“Menurut keterangan yang didapat dari saksi, tersangka diduga juga melakukan transaksi jual beli properti berupa rumah yang dimanipulasi nilainya dan disamarkan,” demikian keterangan Ali Fikri, juru bicara bidang penindakan KPK dalam keterangan tertulisnya.
Penulis_Muhammad Hayyi
Klaim DANA kaget klik disini