Rafael Alun Tambah Gelar: Kini Juga Tersangka TPPU

Rafael Alun Tambah Gelar: Kini Juga Tersangka TPPU
Gambar. www.cnnindonesia.com
HIRANKA.COM - Nama Rafael Alun Trisambodo sudah lalu lalang menghiasi headline pemberitaan nasional sejak beberapa bulan terakhir. Mantan pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan RI itu luas diketahui terseret kasus gratifikasi akibat buntut kasus penganiayaan yang dilakukan oleh anaknya, Mario Dandi Satriyo.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sigap melakukan penyelidikan atas kekayaan Rafael yang dianggap diluar batas kewajaran. Ini diindikasikan oleh gaya hidup Rafael dan anaknya yang kerap kali flexing kekayaan di sosial media.

Rafael disebut menerima gratifikasi selama tahun 2011 sampai 2023, pada periode sekitar 12 tahun itu Rafael menjabat sebagai pemeriksa pajak di wilayah kerja Ditjen Pajak Kementerian Keuangan.

Sejak resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan gratifikasi pada bulan April lalu, KPK tidak berhenti melakukan penyelidikan atas harta kekayaan Rafael. Hal ini mengacu pada dugaan lainnya berupa tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Akhirnya, pada Rabu, (10/05) KPK resmi menetapkan Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU). Hal ini dilakukan setelah KPK mendapat bukti yang cukup untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka.

Penetapan ini merupakan hasil dari bukti-bukti yang didapatkan atas penyelidikan lebih lanjut dari kasus gratifikasi yang menimpa pria berusia 55 tahun tersebut. Aset-aset serta harta benda milik Rafel disebut memiliki hubungan dengan TPPU.

Dalam keterangan tertulis, KPK menjelaskan bahwa mantan pejabat eselon IV A itu didakwa atas kasus TPPU akibat melakukan penempatan, pembelanjaan, pengalihan dan tindakan menyamarkan serta menyembunyikan riwayat kepemilikan harta dan aset-asetnya. Setelah penyelidikan, diketahui bahwa aset-aset yang ‘dicuci’ itu merupakan hasil dari tindak pidana korupsi dan gratifikasi yang ia lakukan.

Keterangan tertulis tersebut juga menyebutkan bahwa hingga saat ini, para penyidik masih terus melanjutkan proses penyelidikan untuk memperkuat dan menambah bukti yang sudah ada.

Untuk mempermudah jalannya proses penyelidikan, KPK juga memanggil beberapa orang saksi. Beberapa orang juga telah dicegah untuk melakukan perjalanan ke luar negeri hingga batas waktu Oktober 2023. Mereka ini adalah keluarga dekat Rafael dan juga Kepala Kantor Pajak Madya Jakarta Timur, Wahono Saputro. Hal ini dilakukan sebab dalam melakukan pidana pencucian uang, Rafael menggunakan nama-nama orang terdekatnya untuk menyembunyikan harta tersebut.

Hingga saat ini, KPK masih enggan untuk memberikan rincian total kekayaan Rafael yang didapatnya dari kasus korupsi dan gratifikasi, serta disamarkan melalui prosedur pencucian uang ini. Meskipun beberapa pihak menyebut bahwa totalnya dapat mencapai Rp. 500 miliar.

Pada proses penggeledahan rumah Rafael, beberapa barang mewah ditemukan seperti dompet, ikat pinggang, jam tangan mewah, perhiasan mahal, uang tunai dengan jumlah besar hingga tas bermerek mewah. Selain itu, Rafael juga disebut memiliki beberapa aset tanah dan properti seperti sebuah indekos di kawasan Jakarta Barat.

Hal yang menarik perhatian para penyelidik juga adalah kepemilikan Rafael Alun atas sebuah safe deposit box di rumahnya. Safe deposit box itu disebut berisi uang tunai senilai Rp.32,2 miliar.

Berdasarkan persidangan yang dilakukan dengan saksi Hirawati, Selasa (2/5) lalu, KPK juga menduga bahwa Rafael melakukan pencucian uang dengan memanipulasi barang-barang transaksi seperti pembelian rumah.

“Menurut keterangan yang didapat dari saksi, tersangka diduga juga melakukan transaksi jual beli properti berupa rumah yang dimanipulasi nilainya dan disamarkan,” demikian keterangan Ali Fikri, juru bicara bidang penindakan KPK dalam keterangan tertulisnya.



Penulis_Muhammad Hayyi
Klaim DANA kaget klik disini