Prinsip Investasi Syariah: Membedah Keamanannya Dalam Agama

Prinsip Investasi Syariah: Membedah Keamanannya dalam Agama
Gambar.freepik.com
HIRANKA.COM - Menanamkan modal dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan adalah definis dari investasi. Menurut Otoritas Jasa Keuangan, produk investasi mencakup surat berharga dan saham.

Namun, beberapa orang enggan melakukan investasi karena khawatir melanggar prinsip agama mereka.

Untuk mengatasi hal tersebut, hadirlah investasi syariah yang memenuhi kebutuhan para investor muslim.

Investasi syariah memastikan bahwa perusahaan yang diinvestasikan patuh pada prinsip-prinsip agama Islam seperti tidak menggunakan riba atau makanan haram.

Hal ini membuktikan bahwa seseorang dapat berinvestasi sesuai dengan prinsip agamanya tanpa rasa khawatir atau ragu.

Pasar investasi syariah di Indonesia telah mengalami pertumbuhan pesat dalam beberapa tahun terakhir.

Selain itu, berbagai jenis produk investasi syariah juga semakin beragam, seperti reksadana syariah, obligasi syariah, sukuk, dan saham syariah.

Hal ini menunjukkan bahwa pasar modal syariah Indonesia semakin matang dan menarik minat investor dari dalam dan luar negeri.

Meskipun demikian, seperti halnya investasi konvensional, investasi syariah juga memiliki risiko. Oleh karena itu, sebelum memutuskan untuk berinvestasi dalam sistem syariah, penting bagi investor untuk memahami prinsip-prinsip syariah dan risiko-risiko yang mungkin timbul.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga mengawasi pelaksanaan investasi syariah, dengan 29 fatwa DSN MUI sebagai panduan utama dalam mengembangkan pasar modal syariah di Indonesia.

Prinsip yang menjadi dasar dalam investasi syariah

Menurut fatwa DSN-MUI, terdapat tiga larangan utama yang menjadi prinsip dasar dalam investasi syariah.

Menghindari praktik riba

Dalam ekonomi Islam, mengambil riba termasuk dosa yang sangat besar. Berdasarkan Fatwa MUI Nomor 1 Tahun 2004, riba dapat didefinisikan sebagai peningkatan tanpa imbalan yang muncul sebagai akibat dari penundaan pembayaran dalam kesepakatan sebelumnya.

Dalam investasi, keuntungan didapat dari pengembalian dengan bunga atau nilai pasti. Sebagian besar ahli syariah menganggap bunga sebagai riba.

Oleh karena itu, transaksi syariah harus bebas dari riba untuk menghindari dosa tersebut. Lembaga sertifikasi syariah dapat membantu investor memilih perusahaan sesuai dengan prinsip syariah.

Investasi syariah memberikan keuntungan finansial dan juga kepuasan moral serta spiritual bagi investor yang ingin berinvestasi sesuai dengan prinsip agama Islam.

Menghindari praktik perjudian (Maisir)

Maisir merupakan praktik yang dianggap merugikan karena keuntungannya diperoleh dengan cara yang terlalu mudah dan dapat disamakan dengan perjudian.

Dalam transaksi konvensional, seringkali terdapat praktik simpan pinjam yang menawarkan imbalan bunga yang tinggi, dan hal ini termasuk dalam kategori maisir.

Praktik tersebut bertentangan dengan prinsip-prinsip ekonomi Islam yang menekankan pada keadilan dan kerjasama dalam berbisnis.

Oleh karena itu, investor harus memastikan bahwa investasi syariahnya tidak melibatkan praktik maisir atau riba agar sesuai dengan prinsip syariah seperti fatwa DSN-MUI.

Menghindari risiko atau ketidakpastian yang berlebihan (gharar)

Gharar merupakan jenis transaksi yang memuat ketidakjelasan atau ketidakpastian, di mana pihak penyedia jasa dan nasabah harus mengetahui secara detail objek yang diperdagangkan seperti kuantitas, tarif jasa, serta pembagian keuntungannya.

Praktik gharar bertentangan dengan prinsip-prinsip ekonomi Islam yang mementingkan keadilan dan kesepakatan yang jelas dalam berbisnis.

Oleh karena itu, bagi investor dalam investasi syariah perlu memastikan bahwa transaksinya tidak melibatkan praktik gharar agar sesuai dengan prinsip syariah sebagaimana diatur oleh fatwa Dewan Syariah Nasional - Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI).

Selain itu, setiap transaksi di dalam investasi syariah juga harus dilakukan secara terbuka dan jelas agar dapat menghindari hal-hal yang tidak sesuai dengan prinsip syariah tersebut.

 


Penulis - Nabila Dwi Ariati
Klaim DANA kaget klik disini