Gambar.freepik.com |
Namun, beberapa orang
enggan melakukan investasi karena khawatir melanggar prinsip agama mereka.
Untuk mengatasi hal
tersebut, hadirlah investasi syariah yang memenuhi kebutuhan para investor
muslim.
Investasi syariah
memastikan bahwa perusahaan yang diinvestasikan patuh pada prinsip-prinsip
agama Islam seperti tidak menggunakan riba atau makanan haram.
Hal ini membuktikan bahwa
seseorang dapat berinvestasi sesuai dengan prinsip agamanya tanpa rasa khawatir
atau ragu.
Pasar investasi syariah
di Indonesia telah mengalami pertumbuhan pesat dalam beberapa tahun terakhir.
Selain itu, berbagai
jenis produk investasi syariah juga semakin beragam, seperti reksadana syariah,
obligasi syariah, sukuk, dan saham syariah.
Hal ini menunjukkan bahwa
pasar modal syariah Indonesia semakin matang dan menarik minat investor dari
dalam dan luar negeri.
Meskipun demikian,
seperti halnya investasi konvensional, investasi syariah juga memiliki risiko.
Oleh karena itu, sebelum memutuskan untuk berinvestasi dalam sistem syariah,
penting bagi investor untuk memahami prinsip-prinsip syariah dan risiko-risiko
yang mungkin timbul.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga mengawasi pelaksanaan investasi syariah, dengan 29 fatwa DSN MUI sebagai panduan utama dalam mengembangkan pasar modal syariah di Indonesia.
Prinsip yang menjadi dasar dalam investasi syariah
Menurut fatwa DSN-MUI, terdapat tiga larangan utama yang menjadi prinsip dasar dalam investasi syariah.
Menghindari praktik riba
Dalam ekonomi Islam,
mengambil riba termasuk dosa yang sangat besar. Berdasarkan Fatwa MUI Nomor 1
Tahun 2004, riba dapat didefinisikan sebagai peningkatan tanpa imbalan yang
muncul sebagai akibat dari penundaan pembayaran dalam kesepakatan sebelumnya.
Dalam investasi,
keuntungan didapat dari pengembalian dengan bunga atau nilai pasti. Sebagian
besar ahli syariah menganggap bunga sebagai riba.
Oleh karena itu,
transaksi syariah harus bebas dari riba untuk menghindari dosa tersebut.
Lembaga sertifikasi syariah dapat membantu investor memilih perusahaan sesuai
dengan prinsip syariah.
Investasi syariah memberikan keuntungan finansial dan juga kepuasan moral serta spiritual bagi investor yang ingin berinvestasi sesuai dengan prinsip agama Islam.
Menghindari praktik perjudian (Maisir)
Maisir merupakan praktik
yang dianggap merugikan karena keuntungannya diperoleh dengan cara yang terlalu
mudah dan dapat disamakan dengan perjudian.
Dalam transaksi
konvensional, seringkali terdapat praktik simpan pinjam yang menawarkan imbalan
bunga yang tinggi, dan hal ini termasuk dalam kategori maisir.
Praktik tersebut
bertentangan dengan prinsip-prinsip ekonomi Islam yang menekankan pada keadilan
dan kerjasama dalam berbisnis.
Oleh karena itu, investor harus memastikan bahwa investasi syariahnya tidak melibatkan praktik maisir atau riba agar sesuai dengan prinsip syariah seperti fatwa DSN-MUI.
Menghindari risiko atau ketidakpastian yang berlebihan (gharar)
Gharar merupakan jenis
transaksi yang memuat ketidakjelasan atau ketidakpastian, di mana pihak
penyedia jasa dan nasabah harus mengetahui secara detail objek yang
diperdagangkan seperti kuantitas, tarif jasa, serta pembagian keuntungannya.
Praktik gharar
bertentangan dengan prinsip-prinsip ekonomi Islam yang mementingkan keadilan
dan kesepakatan yang jelas dalam berbisnis.
Oleh karena itu, bagi
investor dalam investasi syariah perlu memastikan bahwa transaksinya tidak
melibatkan praktik gharar agar sesuai dengan prinsip syariah sebagaimana diatur
oleh fatwa Dewan Syariah Nasional - Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI).
Selain itu, setiap
transaksi di dalam investasi syariah juga harus dilakukan secara terbuka dan
jelas agar dapat menghindari hal-hal yang tidak sesuai dengan prinsip syariah
tersebut.
Penulis - Nabila Dwi
Ariati
Klaim DANA kaget klik disini