Pegadaian Syariah VS Konvensional: Memahami Perbedaan antara Keduanya

Pegadaian Syariah VS Konvensional: Memahami Perbedaan antara Keduanya
Gambar. fame.grid.id
HIRANKA.COM - Mungkin masih banyak orang yang belum mengenal tentang Pegadaian Syariah. Sama halnya dengan layanan perbankan syariah, Pegadaian Syariah juga merupakan jenis layanan gadai yang tidak menggunakan sistem riba atau bunga berbunga.

Untuk yang belum mengetahuinya, PT Pegadaian (Persero) memiliki sebuah unit bisnis bernama Pegadaian Syariah.

Perbedaan utamanya terletak pada sistem penerapan bunga pinjaman dalam transaksi gadai, di mana Pegadaian Syariah tidak menggunakan bunga berbunga seperti halnya pada layanan konvensional.

Sebagai pilihan bagi masyarakat yang ingin meminjam uang tanpa membayar bunga, Pegadaian Syariah menyediakan skema pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil.

Dalam sistem ini, nasabah dapat membayar kembali pinjaman tanpa beban yang terlalu besar. Meskipun belum lama berdiri, Pegadaian Syariah berhasil menarik perhatian masyarakat yang ingin bertransaksi sesuai dengan prinsip syariah.

Produk Pegadaian Syariah menggunakan akad yang sesuai dengan prinsip syariah Islam, yang mana riba atau bunga berbunga diharamkan dalam agama tersebut.

Akad yang banyak digunakan dalam produk pinjaman Pegadaian Syariah adalah akad mu'nah, seperti yang terlihat pada situs resmi Pegadaian.

Dalam akad mu'nah, biaya pemeliharaan gadai (rahn) dihitung berdasarkan persentase tertentu dari taksiran nilai barang jaminan gadai (marhun).

Fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor: 25/DSN-MUI/III/2002 Tentang Rahn mengatur bahwa prinsip mu'nah dalam syariah diakui legal dan telah banyak diterapkan pada lembaga keuangan lainnya yang menggunakan sistem syariah di Indonesia.

Perbedaan antara Pegadaian Syariah dan konvensional

Pada prinsipnya, perbedaan antara Pegadaian Syariah dan konvensional terletak pada jenis akad yang digunakan.

Secara umum, pegadaian syariah menggunakan akad Mu'nah Rahn sebagai dasar hukumnya.

Mu'nah rahn sendiri memiliki arti ketetapan atau juga kekekalan dalam bahasa Arab dan sering diartikan sebagai barang agunan atau jaminan untuk pinjaman.

Selain itu, dalam Pegadaian Konvensional, dasar hukum untuk penggadaian didasarkan pada akad riba yang dianggap sebagai tindakan yang dilarang dalam agama Islam.

Inilah mengapa semakin banyak masyarakat Muslim yang tertarik pada Pegadaian Syariah, yang memungkinkan mereka melakukan transaksi dengan cara yang halal.

Selain mengadopsi akad Mu'nah, Pegadaian Syariah juga menerapkan prinsip-prinsip syariah dalam semua aspek bisnisnya, termasuk menghindari transaksi dengan unsur riba, gharar, dan maysir.

Dengan demikian, Pegadaian Syariah memberikan opsi yang lebih etis bagi masyarakat yang ingin melakukan transaksi keuangan.

Al-hasbu, yang juga dikenal sebagai istilah lain dari rahn, mengacu pada prinsip dalam akad gadai syariah di mana salah satu harta milik peminjam ditempatkan sebagai jaminan atas pinjaman yang diberikan.

Dalam prinsip syariah, istilah ar-rahn merujuk pada tindakan menahan harta tersebut. Pihak yang menerima atau menahan jaminan memiliki kemungkinan membebankan biaya kepada peminjam, yang dalam akad dapat disepakati sebagai biaya penitipan atau biaya pemeliharaan.

Apakah lebih memilih Pegadaian berbasis syariah atau konvensional?

Keputusan untuk melakukan transaksi di Pegadaian Konvensional atau Syariah merupakan pilihan individual yang didasarkan pada keyakinan mereka terhadap apa yang dianggap paling baik.

Terlebih lagi, dengan banyaknya outlet Pegadaian baik Konvensional maupun Syariah di seluruh Indonesia, keduanya menjadi lebih mudah dijangkau.

Permintaan yang tinggi terhadap layanan gadai yang berprinsip syariah telah mendorong Pegadaian untuk mengembangkan produknya dalam arah tersebut.

Bukan hanya produknya saja, outlet Pegadaian juga dibedakan menjadi outlet konvensional dan syariah.

Dengan demikian, Pegadaian menyediakan dua jenis layanan dan outlet di seluruh Indonesia, yaitu outlet konvensional dan syariah.

Di daerah dengan mayoritas penduduk Muslim, misalnya di Aceh dan Madura, hanya terdapat Pegadaian Syariah. Jadi, sekarang Anda sudah paham mengenai apa itu Pegadaian Syariah, bukan?



Penulis - Nabila Dwi Ariati
Klaim DANA kaget klik disini