Gambar. fame.grid.id |
Untuk yang belum mengetahuinya, PT Pegadaian (Persero)
memiliki sebuah unit bisnis bernama Pegadaian Syariah.
Perbedaan utamanya terletak pada sistem penerapan bunga
pinjaman dalam transaksi gadai, di mana Pegadaian Syariah tidak menggunakan
bunga berbunga seperti halnya pada layanan konvensional.
Sebagai pilihan bagi masyarakat yang ingin meminjam uang
tanpa membayar bunga, Pegadaian Syariah menyediakan skema pembiayaan
berdasarkan prinsip bagi hasil.
Dalam sistem ini, nasabah dapat membayar kembali pinjaman
tanpa beban yang terlalu besar. Meskipun belum lama berdiri, Pegadaian Syariah
berhasil menarik perhatian masyarakat yang ingin bertransaksi sesuai dengan
prinsip syariah.
Produk Pegadaian Syariah menggunakan akad yang sesuai dengan
prinsip syariah Islam, yang mana riba atau bunga berbunga diharamkan dalam
agama tersebut.
Akad yang banyak digunakan dalam produk pinjaman Pegadaian
Syariah adalah akad mu'nah, seperti yang terlihat pada situs resmi Pegadaian.
Dalam akad mu'nah, biaya pemeliharaan gadai (rahn) dihitung
berdasarkan persentase tertentu dari taksiran nilai barang jaminan gadai
(marhun).
Fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor: 25/DSN-MUI/III/2002 Tentang Rahn mengatur bahwa prinsip mu'nah dalam syariah diakui legal dan telah banyak diterapkan pada lembaga keuangan lainnya yang menggunakan sistem syariah di Indonesia.
Perbedaan antara Pegadaian Syariah dan konvensional
Pada prinsipnya, perbedaan antara Pegadaian Syariah dan
konvensional terletak pada jenis akad yang digunakan.
Secara umum, pegadaian syariah menggunakan akad Mu'nah Rahn
sebagai dasar hukumnya.
Mu'nah rahn sendiri memiliki arti ketetapan atau juga
kekekalan dalam bahasa Arab dan sering diartikan sebagai barang agunan atau
jaminan untuk pinjaman.
Selain itu, dalam Pegadaian Konvensional, dasar hukum untuk
penggadaian didasarkan pada akad riba yang dianggap sebagai tindakan yang
dilarang dalam agama Islam.
Inilah mengapa semakin banyak masyarakat Muslim yang
tertarik pada Pegadaian Syariah, yang memungkinkan mereka melakukan transaksi
dengan cara yang halal.
Selain mengadopsi akad Mu'nah, Pegadaian Syariah juga
menerapkan prinsip-prinsip syariah dalam semua aspek bisnisnya, termasuk
menghindari transaksi dengan unsur riba, gharar, dan maysir.
Dengan demikian, Pegadaian Syariah memberikan opsi yang
lebih etis bagi masyarakat yang ingin melakukan transaksi keuangan.
Al-hasbu, yang juga dikenal sebagai istilah lain dari rahn,
mengacu pada prinsip dalam akad gadai syariah di mana salah satu harta milik
peminjam ditempatkan sebagai jaminan atas pinjaman yang diberikan.
Dalam prinsip syariah, istilah ar-rahn merujuk pada tindakan
menahan harta tersebut. Pihak yang menerima atau menahan jaminan memiliki
kemungkinan membebankan biaya kepada peminjam, yang dalam akad dapat disepakati
sebagai biaya penitipan atau biaya pemeliharaan.
Apakah lebih memilih Pegadaian berbasis syariah atau
konvensional?
Keputusan untuk melakukan transaksi di Pegadaian
Konvensional atau Syariah merupakan pilihan individual yang didasarkan pada
keyakinan mereka terhadap apa yang dianggap paling baik.
Terlebih lagi, dengan banyaknya outlet Pegadaian baik
Konvensional maupun Syariah di seluruh Indonesia, keduanya menjadi lebih mudah
dijangkau.
Permintaan yang tinggi terhadap layanan gadai yang
berprinsip syariah telah mendorong Pegadaian untuk mengembangkan produknya
dalam arah tersebut.
Bukan hanya produknya saja, outlet Pegadaian juga dibedakan
menjadi outlet konvensional dan syariah.
Dengan demikian, Pegadaian menyediakan dua jenis layanan dan
outlet di seluruh Indonesia, yaitu outlet konvensional dan syariah.
Di daerah dengan mayoritas penduduk Muslim, misalnya di Aceh
dan Madura, hanya terdapat Pegadaian Syariah. Jadi, sekarang Anda sudah paham
mengenai apa itu Pegadaian Syariah, bukan?
Penulis - Nabila Dwi Ariati
Klaim DANA kaget klik disini