Kripto Mulai Diadopsi di 5 Negara Ini, Indonesia Kapan?

Kripto Mulai Diadopsi di 5 Negara Ini, Indonesia Kapan?
Gambar. freepik.com
HIRANKA.COM - Dunia modern semakin melaju dalam derasnya arus perkembangan teknologi dan informasi. Salah satu hal yang menjadi tolak ukurnya adalah ketika teknologi semakin merasuk ke dalam berbagai sisi kehidupan manusia sehari-hari. Contohnya yaitu cryptocurrency yang mendobrak sistem konservatif perekonomian dan moneter global.

Cryptocurrency atau lebih mudah dipahami sebagai mata uang digital, adalah sesuatu yang diharapkan (meskipun sudah dapat dilakukan di beberapa tempat) dapat menjadi pengganti mata uang konvensional yang sama sekali tidak memiliki bentuk fisik. Dengan menggunakan sistem yang disebut blockchain, transaksi yang dilakukan tercatat dan dapat diperbarui oleh pemilik. ‘Uang’ digital yang dipertukarkan sendiri dihasilkan melalui proses virtual yang sering disebut dengan ‘mining’ atau penambangan.

Uang kripto sendiri merupakan hal yang sangat baru. Mekanisme kripto baru muncul pada abad ke 21 bersamaan dengan berkembang pesatnya teknologi komputer dan pengolahannya. Orang yang menemukan kripto pertama kali adalah Satoshi Nakamoto, ia menciptakan mata uang digital bernama Bitcoin (BTC) pada tahun 2009.

Pada perkembangan selanjutnya, dunia kripto terus mengalami perkembangan. Mata uang kripto lainnya muncul satu persatu dengan pasar yang berbeda-beda, serta mulai merambah ke platform digital yang dapat diakses dan digunakan secara luas. Harga mata uang digital kemudian mengalami naik dan turun, meskipun jika ditilik dari harga ketika awal pertama kali ditemukan, kini kripto memilik nilai yang sangat tinggi.

Beberapa negara sudah mulai mengadopsi penggunaan kripto, pada tahun 2022, sedikitnya ada 5 negara yang tercatat resmi mengadopsi dan mengakui legalitas kripto dalam penggunaan sehari-hari. Berikut kami berikan ulasannya:

1. Inggris

Negara ini memang berambisi untuk menjadi pusat kripto dunia, oleh karena itu berbagai regulasi dan aturan perlahan diterapkan untuk mengadopsi kripto.

Beberapa undang-undang yang disahkan oleh Parlemen Inggris seperti RUU Layanan dan Pasar Uang; RUU Kejahatan Ekonomi dan Transparansi Usaha serta peraturan-peraturan mengenai perpajakan memberi iklim positif bagi perkembangan kripto di negara ini.

Pada Januari tahun ini, Pengadilan Tinggi negara ini juga resmi memutuskan bahwa NFT yang merupakan aset kekayaan di dunia kripto adalah “barang kepemilikan pribadi”.

2. El Salvador

Pemerintahan Nayib Bukele yang merupakan presiden di negara Amerika Tengah ini memang terkenal gencar dalam usahanya mengadopsi kripto untuk membantu perokonomian negerinya.

Nayib bahkan menjadikan kripto sebagai alat pembayaran yang sah pada tahun 2021, meskipun hingga kini banyak pihak menilai bahwa strategi dan perencanaan yang dilakukan gagal memberikan hasil yang optimal bagi negara itu.

3. Republik Afrika Tengah

Negara miskin yang ada di jantung Benua Afrika ini adalah yang pertama melegalkan penggunaan kripto di antara negara-negara lainnya di benua hitam. Pemerintah negara ini resmi mengesahkan RUU cryptocurrency pada April 2022 untuk melegitimasi hal tersebut.

4. Uni Emirat Arab

Negara yang terkenal dengan kota Abu Dhabi dan Dubai-nya ini mulai aktif untuk melakukan usaha-usaha adopsi kripto sejak Maret 2022 lalu.

Negara kaya ini berlomba untuk menjadi tempat investasi kripto terdepan dan teraman sehingga dapat menarik banyak investor kedepannya.

Kota Dubai bahkan telah membuka edisi virtualnya di Metaverse dalam program Dubai Metaverse Strategy, kota ‘nyata namun non-fisik’ itu memiliki luas 1.000 mil persegi.

5. Brasil

Sebelum masa jabatannya usai, pada tahun 2022 Presiden Jair Bolsonaro mengesahkan undang-undang yang membuat penggunaan kripto menjadi legal dan dapat digunakan sebagai metode pembayaran. Akan tetapi pemerintah Brasil memang masih menerapkan beberapa regulasi tambahan yang membatasi ‘legal’-nya kripto itu sendiri.

Menarik untuk ditunggu bagaimana masa depan kripto di negara Amerika Selatan ini sebab perkembangannya yang sangat pesat.



Penulis_Muhammad Hayyi
Klaim DANA kaget klik disini