Gambar. freepik.com |
Cryptocurrency
atau lebih mudah dipahami sebagai mata uang digital, adalah sesuatu yang
diharapkan (meskipun sudah dapat dilakukan di beberapa tempat) dapat menjadi
pengganti mata uang konvensional yang sama sekali tidak memiliki bentuk fisik.
Dengan menggunakan sistem yang disebut blockchain, transaksi yang
dilakukan tercatat dan dapat diperbarui oleh pemilik. ‘Uang’ digital yang
dipertukarkan sendiri dihasilkan melalui proses virtual yang sering disebut
dengan ‘mining’ atau penambangan.
Uang kripto sendiri merupakan hal yang sangat
baru. Mekanisme kripto baru muncul pada abad ke 21 bersamaan dengan berkembang
pesatnya teknologi komputer dan pengolahannya. Orang yang menemukan kripto
pertama kali adalah Satoshi Nakamoto, ia menciptakan mata uang digital bernama
Bitcoin (BTC) pada tahun 2009.
Pada perkembangan selanjutnya, dunia kripto
terus mengalami perkembangan. Mata uang kripto lainnya muncul satu persatu
dengan pasar yang berbeda-beda, serta mulai merambah ke platform digital yang
dapat diakses dan digunakan secara luas. Harga mata uang digital kemudian
mengalami naik dan turun, meskipun jika ditilik dari harga ketika awal pertama
kali ditemukan, kini kripto memilik nilai yang sangat tinggi.
Beberapa negara sudah mulai mengadopsi penggunaan kripto, pada tahun 2022, sedikitnya ada 5 negara yang tercatat resmi mengadopsi dan mengakui legalitas kripto dalam penggunaan sehari-hari. Berikut kami berikan ulasannya:
1. Inggris
Negara ini memang berambisi
untuk menjadi pusat kripto dunia, oleh karena itu berbagai regulasi dan aturan
perlahan diterapkan untuk mengadopsi kripto.
Beberapa undang-undang yang
disahkan oleh Parlemen Inggris seperti RUU Layanan dan Pasar Uang; RUU
Kejahatan Ekonomi dan Transparansi Usaha serta peraturan-peraturan mengenai
perpajakan memberi iklim positif bagi perkembangan kripto di negara ini.
Pada Januari tahun ini, Pengadilan Tinggi negara ini juga resmi memutuskan bahwa NFT yang merupakan aset kekayaan di dunia kripto adalah “barang kepemilikan pribadi”.
2. El Salvador
Pemerintahan Nayib Bukele
yang merupakan presiden di negara Amerika Tengah ini memang terkenal gencar
dalam usahanya mengadopsi kripto untuk membantu perokonomian negerinya.
Nayib bahkan menjadikan kripto sebagai alat pembayaran yang sah pada tahun 2021, meskipun hingga kini banyak pihak menilai bahwa strategi dan perencanaan yang dilakukan gagal memberikan hasil yang optimal bagi negara itu.
3. Republik Afrika Tengah
Negara miskin yang ada di jantung Benua Afrika ini adalah yang pertama melegalkan penggunaan kripto di antara negara-negara lainnya di benua hitam. Pemerintah negara ini resmi mengesahkan RUU cryptocurrency pada April 2022 untuk melegitimasi hal tersebut.
4. Uni Emirat Arab
Negara yang terkenal dengan
kota Abu Dhabi dan Dubai-nya ini mulai aktif untuk melakukan usaha-usaha adopsi
kripto sejak Maret 2022 lalu.
Negara kaya ini berlomba
untuk menjadi tempat investasi kripto terdepan dan teraman sehingga dapat
menarik banyak investor kedepannya.
Kota Dubai bahkan telah membuka edisi virtualnya di Metaverse dalam program Dubai Metaverse Strategy, kota ‘nyata namun non-fisik’ itu memiliki luas 1.000 mil persegi.
5. Brasil
Sebelum masa jabatannya usai,
pada tahun 2022 Presiden Jair Bolsonaro mengesahkan undang-undang yang membuat
penggunaan kripto menjadi legal dan dapat digunakan sebagai metode pembayaran.
Akan tetapi pemerintah Brasil memang masih menerapkan beberapa regulasi
tambahan yang membatasi ‘legal’-nya kripto itu sendiri.
Menarik untuk ditunggu bagaimana masa depan kripto di negara Amerika Selatan ini sebab perkembangannya yang sangat pesat.
Penulis_Muhammad Hayyi
Klaim DANA kaget klik disini