Gambar. www.liputan6.com |
Teddy Minahasa diketahui terkena tangkap
tangan oleh Divisi Profesi dan Pengamana (Divpropam) Polri pada Oktober 2022
lalu. Sejak saat itu ia menjalani penahanan di tempat khusus sembari menjalani
proses hukum akibat perkara yang menjeratnya.
Hal ini pada saat itu cukup mengagetkan, sebab
Teddy pada bulan September baru saja ditunjuk sebagai Kapolda Jawa Timur
menggantikan koleganya Irjen Nico Afinta akibat tragedi kemanusiaan Kanjuruhan,
yang menelan korban jiwa hingga ratusan orang. Namun, sebelum serah terima
jabatan dilakukan, Teddy terlebih dahulu diciduk oleh Divpropam.
Penangkapan Teddy ini merupakan bukti dari komitmen Kapolri Listyo Sigit Prabowo untuk melakukan pembersihan di tubuh institusi penjaga keamanan dan ketertiban tersebut.
Hal ini wajar mengingat
stigma dan opini masyarakat terhadap Polri semakin memburuk akibat banyak dari
petingginya yang tersandung berbagai kasus hukum.
Pria yang sebelumnya juga dikenal sebagai
Ketua Umum komunitas motor gede (moge) Harley Davidson Club Indonesia (HDCI)
itu akhirnya dijatuhi vonis oleh hakim pada Selasa (9/5), pada sidang yang
dilakukan di gedung Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Adapun rincian vonis hakim
adalah hukuman pidana penjara seumur hidup.
Berdasarkan keterangan yang didapatkan dari
putusan majelis hakim, di antara hal-hal yang memberatkan hukuman Teddy adalah karena
selama proses persidangan, ia tidak mau mengakui perbuatan pidana yang
didakwakan, serta memberikan jawaban dan keterangan yang digunakan untuk
menyangkal tuduhan atas dirinya.
Selain itu, menurut vonis yang dibacakan oleh Jon Sarman Saragih selaku ketua majelis hakim, hal lain yang menyebabkan beratnya hukuman atas Teddy Minahasa adalah sebab ia juga ikut menikmati keuntungan dari hasil penjualan narkoba jenis sabu tersebut.
Lebih lanjut ia
juga menyebut dalam putusan bahwa selaku Kapolda yang merupakan jabatan tinggi
dalam struktur kepolisian, seharusnya terdakwa menjadi barisan terdepan dalam
penanggulangan dan pemberantasan narkotika dan obat-obatan terlarang, bukan
malah ikut terlibat bahkan ‘mendukung’ peredaran barang haram itu.
“Hal ini sangat kontradiktif dengan tanggung
jawab serta amanah terdakwa selaku Anggota Kepolisian Republik Indonesia dan
selaku Kapolda, dan hal ini tidak menunjukkan peran seorang aparat penegak
hukum sebagaimana mestinya yang menjadi pengayom masyarakat,” kurang lebih
sebut hakim saat menyebut putusannya.
Adapun vonis yang dijatuhkan oleh hakim kepada
Teddy lebih ringan daripada yang dituntut oleh jaksa penuntut umum. Jaksa
sebelumnya memberikan tuntutan hukuman mati kepada pria kelahiran Minahasa,
Sulawesi Utara tersebut. Hal yang meringankan Teddy adalah, sebab ia sebelumnya
belum pernah dihukum dan dianggap memiliki riwayat pengabdian dan prestasi yang
baik.
Seketika setelah vonis hukuman seumur hidup
itu dibacakan, pengunjung dan pengamat sidang riuh dan berteriak ‘huuuuu’
menyambut vonis itu. Teddy juga sempat tersorot kamera tersenyum sejenak
mendengar vonis yang lebih ringan dari tuntutan jaksa.
Vonis ini mendapat respon negatif dari berbagai pihak, salah satunya adalah Indonesia Police Watch (IPW).
Ketua IPW,
Sugeng Teguh Santoso menyebut bahwa vonis ini patutu untuk dipertanyakan, sebab
mengindikasikan ketidakadilan dan perbedaaan parameter dalam memutuskan suatu
perkara pidana.
Ia lalu merujuk pada putusan hukuman mati yang dijatuhkan majelis hakim pada Ferdy Sambo beberapa waktu lalu.
Sugeng menduga
hal ini menyiratkan bahwa putusan tersebut dilakukan hanya untuk memenuhi
tekanan dan tuntutan masyarakat saja, dan ini tidak pantas sebab seorang hakim
seharusnya objektif dalam menjatuhkan putusan.
Penulis_Muhammad Hayyi
Klaim DANA kaget klik disini