Irjen Teddy Minahasa Resmi Divonis Seumur Hidup atas Kasus Penjualan Narkoba

Irjen Teddy Minahasa Resmi Divonis Seumur Hidup atas Kasus Penjualan Narkoba
Gambar. www.liputan6.com
HIRANKA.COM - Institusi Kepolisian Republik Indonesia (Polri) belakangan ini memang menjadi sorotan publik. Setelah volume panjang kasus Ferdy Sambo yang penuh drama dan berakhir pada putusan hakim yang menjatuhkan vonis hukuman mati, institusi negara itu tampak kembali harus ‘bersih-bersih’ setelah mantan Kapolda Sumatera Barat, Teddy Minahasa tersandung kasus narkoba.

Teddy Minahasa diketahui terkena tangkap tangan oleh Divisi Profesi dan Pengamana (Divpropam) Polri pada Oktober 2022 lalu. Sejak saat itu ia menjalani penahanan di tempat khusus sembari menjalani proses hukum akibat perkara yang menjeratnya.

Hal ini pada saat itu cukup mengagetkan, sebab Teddy pada bulan September baru saja ditunjuk sebagai Kapolda Jawa Timur menggantikan koleganya Irjen Nico Afinta akibat tragedi kemanusiaan Kanjuruhan, yang menelan korban jiwa hingga ratusan orang. Namun, sebelum serah terima jabatan dilakukan, Teddy terlebih dahulu diciduk oleh Divpropam.

Penangkapan Teddy ini merupakan bukti dari komitmen Kapolri Listyo Sigit Prabowo untuk melakukan pembersihan di tubuh institusi penjaga keamanan dan ketertiban tersebut. 

Hal ini wajar mengingat stigma dan opini masyarakat terhadap Polri semakin memburuk akibat banyak dari petingginya yang tersandung berbagai kasus hukum.

Pria yang sebelumnya juga dikenal sebagai Ketua Umum komunitas motor gede (moge) Harley Davidson Club Indonesia (HDCI) itu akhirnya dijatuhi vonis oleh hakim pada Selasa (9/5), pada sidang yang dilakukan di gedung Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Adapun rincian vonis hakim adalah hukuman pidana penjara seumur hidup.

Berdasarkan keterangan yang didapatkan dari putusan majelis hakim, di antara hal-hal yang memberatkan hukuman Teddy adalah karena selama proses persidangan, ia tidak mau mengakui perbuatan pidana yang didakwakan, serta memberikan jawaban dan keterangan yang digunakan untuk menyangkal tuduhan atas dirinya.

Selain itu, menurut vonis yang dibacakan oleh Jon Sarman Saragih selaku ketua majelis hakim, hal lain yang menyebabkan beratnya hukuman atas Teddy Minahasa adalah sebab ia juga ikut menikmati keuntungan dari hasil penjualan narkoba jenis sabu tersebut. 

Lebih lanjut ia juga menyebut dalam putusan bahwa selaku Kapolda yang merupakan jabatan tinggi dalam struktur kepolisian, seharusnya terdakwa menjadi barisan terdepan dalam penanggulangan dan pemberantasan narkotika dan obat-obatan terlarang, bukan malah ikut terlibat bahkan ‘mendukung’ peredaran barang haram itu.

“Hal ini sangat kontradiktif dengan tanggung jawab serta amanah terdakwa selaku Anggota Kepolisian Republik Indonesia dan selaku Kapolda, dan hal ini tidak menunjukkan peran seorang aparat penegak hukum sebagaimana mestinya yang menjadi pengayom masyarakat,” kurang lebih sebut hakim saat menyebut putusannya.

Adapun vonis yang dijatuhkan oleh hakim kepada Teddy lebih ringan daripada yang dituntut oleh jaksa penuntut umum. Jaksa sebelumnya memberikan tuntutan hukuman mati kepada pria kelahiran Minahasa, Sulawesi Utara tersebut. Hal yang meringankan Teddy adalah, sebab ia sebelumnya belum pernah dihukum dan dianggap memiliki riwayat pengabdian dan prestasi yang baik.

Seketika setelah vonis hukuman seumur hidup itu dibacakan, pengunjung dan pengamat sidang riuh dan berteriak ‘huuuuu’ menyambut vonis itu. Teddy juga sempat tersorot kamera tersenyum sejenak mendengar vonis yang lebih ringan dari tuntutan jaksa.

Vonis ini mendapat respon negatif dari berbagai pihak, salah satunya adalah Indonesia Police Watch (IPW). 

Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso menyebut bahwa vonis ini patutu untuk dipertanyakan, sebab mengindikasikan ketidakadilan dan perbedaaan parameter dalam memutuskan suatu perkara pidana.

Ia lalu merujuk pada putusan hukuman mati yang dijatuhkan majelis hakim pada Ferdy Sambo beberapa waktu lalu. 

Sugeng menduga hal ini menyiratkan bahwa putusan tersebut dilakukan hanya untuk memenuhi tekanan dan tuntutan masyarakat saja, dan ini tidak pantas sebab seorang hakim seharusnya objektif dalam menjatuhkan putusan.



Penulis_Muhammad Hayyi
Klaim DANA kaget klik disini