Gambar. www.freepik.com |
Ia Menegaskan Bahwa
Karakter Kedisiplinan Anak Tidak Bisa Dicapai Dengan Tindakan Kekerasan
Terhadap Anak. Nahar Menambahkan Bahwa Sebagai Orang Tua, Kita Harus Membentuk
Dan Memupuk Kedisiplinan Anak Tanpa Menggunakan Tindakan Kekerasan Karena Hal
Tersebut Dapat Menimbulkan Luka Dan Trauma Yang Dalam Pada Anak.
Pernyataan Ini
Dikeluarkan Oleh Nahar Setelah Menerima Laporan Kasus Ayah Kandung Yang
Memukuli Anaknya Dengan Potongan Kayu Setelah Menerima Laporan Dari Guru
Tentang Perilaku Anaknya Di Sekolah, Yang Terjadi Di Kabupaten Bombana,
Sulawesi Tenggara Pada Hari Senin Tanggal 3 April 2023.
Guru Yang Melaporkan
Seorang Korban Yang Merupakan Anak Dengan Usia 10 Tahun Itu Diduga Karena
Korban Mengotori Dan Menghambur-Hamburkan Buku Yang Ada Di Kantor Sekolah Dan
Korban Juga Diduga Mencoret-Coret Dinding Dengan Menggunakan Tinta Untuk
Printer.
Namun, Karena Merasa
Malu, Ayah Korban Memukulinya Sebagai Hukuman Di Depan Istri Dan Teman-Teman
Anaknya. Oleh Karena Itu, Kami Menekankan Pentingnya Untuk Menghindari Segala
Bentuk Kekerasan Yang Dilakukan Dengan Alasan Mendidik Anak.
Merupakan Suatu Hal Yang
Sangat Penting Untuk Memperbaiki Cara Pandang Orang Tua Yang Keliru, Dengan
Menganggap Bahwa Tindakan Kekerasan Yang Dilakukan Para Orang Tua Itu Untuk
Menjaga Kedisiplinan Anak Adalah Satu Hal Yang Bisa Diterima Dan Satu Hal Yang
Wajar.
Nahar Menyatakan Bahwa
Memberikan Hukuman Berupa Kekerasan Pada Anak Bukanlah Tindakan Yang Wajar.
Kementerian Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Menegaskan Bahwa
Mereka Akan Terus Memantau Dan Mengawasi Upaya Penanganan Kasus Ini Yang
Dilakukan Oleh Berbagai Pihak.
Pihak Yang Terkait
Seperti Polsek Poleang, Uptd Pppa Atau Unit Pelaksana Teknis Daerah
Perlindungan Perempuan Dan Anak Kabupaten Bombana, Dpppa Atau Dinas
Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Kabupaten Bombana.
Satgas Ppa Atau Satuan Tugas Perlindungan Perempuan Dan Anak,
Dan Aparat Desa Juga Ikut Serta Untuk Memastikan Kepentingan Terbaik Bagi Anak
Dan Keluarga Terpenuhi.
Si Pelaku Dalam
Pernyataannya Telah Berkomitmen Untuk Tidak Mengulangi Tindakannya Dan Bersedia
Menerima Sanksi Yang Diberikan Apabila Melakukan Kekerasan Lagi. Dalam Proses
Ini, Sangatlah Penting Untuk Memperhatikan Kondisi Psikologis Dari Pelaku.
Kementerian Pemberdayaan
Perempuan Dan Perlindungan Anak (Kemenpppa) Telah Melakukan Koordinasi Dengan
Dp3a Kabupaten Bombana Dan Uptd Ppa Kabupaten Bombana Untuk Memastikan Kondisi
Fisik Dan Psikologis Korban.
Kemen Pppa Juga
Memberikan Perhatian Khusus Terhadap Kondisi Psikologis Korban Karena Kekerasan
Dapat Berdampak Pada Kesehatan Mental Korban. Kekerasan Yang Dialami Oleh Anak
Dapat Menimbulkan Trauma Yang Harus Diatasi Melalui Layanan Pendampingan Dan
Pemulihan Dari Konselor.
Kekerasan Terhadap Anak,
Baik Secara Fisik Maupun Psikologis, Yang Dilakukan Oleh Orang Dekat Korban,
Seperti Orang Tua Dan Guru, Dengan Dalih Mendidik Atau Menegakkan Kedisiplinan,
Merupakan Bentuk Kekerasan Yang Masih Terjadi.
Anak Usia 1-14 Tahun
Berada Pada Rentang Usia Yang Paling Rentan Mengalami Kekerasan Fisik Tersebut.
Kementerian Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak (Kemenpppa)
Mengingatkan Para Orang Tua Untuk Mendidik Anak-Anak Mereka Dengan Penuh Kasih
Sayang,.
Menerapkan Pola
Pengasuhan Positif, Serta Memperhatikan Hak-Hak Anak Dan Perkembangan Mereka.
Masyarakat Juga Diharapkan Untuk Segera Melaporkan Kasus Kekerasan Terhadap
Anak Atau Perempuan Yang Terjadi Di Sekitarnya Kepada Pihak Yang Berwajib.
Dalam Rangka Mencegah
Terulangnya Kasus Kekerasan Yang Serupa, Kementerian Pemberdayaan Perempuan Dan
Perlindungan Anak (Kemenpppa) Mengimbau Kepada Masyarakat Yang Mengetahui Atau
Mengalami Tindakan Kekerasan Untuk Segera Melapor.
Masyarakat Bisa Melaporkan Kasus Seperti Kekerasan Tersebut Melalui Nomer Whatsapp 08111 - 129 - 129 Atau Hotline 129, Atau Melaporkannya Ke Kepolisian Setempat. Melaporkan Kasus Kekerasan Dengan Tegas Dan Berani Dapat Membantu Mencegah Terjadinya Tindakan Serupa Di Masa Depan.
Penulis – Nabila Dwi Ariati
Klaim DANA kaget klik disini