Hindari Kekerasan Sebagai Cara untuk Mendisiplinkan Anak

Hindari Kekerasan Sebagai Cara untuk Mendisiplinkan Anak
Gambar. www.freepik.com
HIRANKA.COM - Menurut Deputi Pppa Atau Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Nahar, Tindakan Kekerasan Fisik Yang Dilakukan Oleh Ayah Kandung Sebagai Bentuk Kedisiplinan Anak Merupakan Tindakan Yang Fatal Dan Tidak Dapat Diterima Dalam Pengasuhan Anak.

Ia Menegaskan Bahwa Karakter Kedisiplinan Anak Tidak Bisa Dicapai Dengan Tindakan Kekerasan Terhadap Anak. Nahar Menambahkan Bahwa Sebagai Orang Tua, Kita Harus Membentuk Dan Memupuk Kedisiplinan Anak Tanpa Menggunakan Tindakan Kekerasan Karena Hal Tersebut Dapat Menimbulkan Luka Dan Trauma Yang Dalam Pada Anak.

Pernyataan Ini Dikeluarkan Oleh Nahar Setelah Menerima Laporan Kasus Ayah Kandung Yang Memukuli Anaknya Dengan Potongan Kayu Setelah Menerima Laporan Dari Guru Tentang Perilaku Anaknya Di Sekolah, Yang Terjadi Di Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara Pada Hari Senin Tanggal 3 April 2023.

Guru Yang Melaporkan Seorang Korban Yang Merupakan Anak Dengan Usia 10 Tahun Itu Diduga Karena Korban Mengotori Dan Menghambur-Hamburkan Buku Yang Ada Di Kantor Sekolah Dan Korban Juga Diduga Mencoret-Coret Dinding Dengan Menggunakan Tinta Untuk Printer.

Namun, Karena Merasa Malu, Ayah Korban Memukulinya Sebagai Hukuman Di Depan Istri Dan Teman-Teman Anaknya. Oleh Karena Itu, Kami Menekankan Pentingnya Untuk Menghindari Segala Bentuk Kekerasan Yang Dilakukan Dengan Alasan Mendidik Anak.

Merupakan Suatu Hal Yang Sangat Penting Untuk Memperbaiki Cara Pandang Orang Tua Yang Keliru, Dengan Menganggap Bahwa Tindakan Kekerasan Yang Dilakukan Para Orang Tua Itu Untuk Menjaga Kedisiplinan Anak Adalah Satu Hal Yang Bisa Diterima Dan Satu Hal Yang Wajar.

Nahar Menyatakan Bahwa Memberikan Hukuman Berupa Kekerasan Pada Anak Bukanlah Tindakan Yang Wajar. Kementerian Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Menegaskan Bahwa Mereka Akan Terus Memantau Dan Mengawasi Upaya Penanganan Kasus Ini Yang Dilakukan Oleh Berbagai Pihak.

Pihak Yang Terkait Seperti Polsek Poleang, Uptd Pppa Atau Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan Dan Anak Kabupaten Bombana, Dpppa Atau Dinas Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Kabupaten Bombana.

Satgas Ppa Atau  Satuan Tugas Perlindungan Perempuan Dan Anak, Dan Aparat Desa Juga Ikut Serta Untuk Memastikan Kepentingan Terbaik Bagi Anak Dan Keluarga Terpenuhi.

Si Pelaku Dalam Pernyataannya Telah Berkomitmen Untuk Tidak Mengulangi Tindakannya Dan Bersedia Menerima Sanksi Yang Diberikan Apabila Melakukan Kekerasan Lagi. Dalam Proses Ini, Sangatlah Penting Untuk Memperhatikan Kondisi Psikologis Dari Pelaku.

Kementerian Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak (Kemenpppa) Telah Melakukan Koordinasi Dengan Dp3a Kabupaten Bombana Dan Uptd Ppa Kabupaten Bombana Untuk Memastikan Kondisi Fisik Dan Psikologis Korban.

Kemen Pppa Juga Memberikan Perhatian Khusus Terhadap Kondisi Psikologis Korban Karena Kekerasan Dapat Berdampak Pada Kesehatan Mental Korban. Kekerasan Yang Dialami Oleh Anak Dapat Menimbulkan Trauma Yang Harus Diatasi Melalui Layanan Pendampingan Dan Pemulihan Dari Konselor.

Kekerasan Terhadap Anak, Baik Secara Fisik Maupun Psikologis, Yang Dilakukan Oleh Orang Dekat Korban, Seperti Orang Tua Dan Guru, Dengan Dalih Mendidik Atau Menegakkan Kedisiplinan, Merupakan Bentuk Kekerasan Yang Masih Terjadi.

Anak Usia 1-14 Tahun Berada Pada Rentang Usia Yang Paling Rentan Mengalami Kekerasan Fisik Tersebut. Kementerian Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak (Kemenpppa) Mengingatkan Para Orang Tua Untuk Mendidik Anak-Anak Mereka Dengan Penuh Kasih Sayang,.

Menerapkan Pola Pengasuhan Positif, Serta Memperhatikan Hak-Hak Anak Dan Perkembangan Mereka. Masyarakat Juga Diharapkan Untuk Segera Melaporkan Kasus Kekerasan Terhadap Anak Atau Perempuan Yang Terjadi Di Sekitarnya Kepada Pihak Yang Berwajib.

Dalam Rangka Mencegah Terulangnya Kasus Kekerasan Yang Serupa, Kementerian Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak (Kemenpppa) Mengimbau Kepada Masyarakat Yang Mengetahui Atau Mengalami Tindakan Kekerasan Untuk Segera Melapor.

Masyarakat Bisa Melaporkan Kasus Seperti Kekerasan Tersebut Melalui Nomer Whatsapp 08111 - 129 - 129 Atau Hotline 129, Atau Melaporkannya Ke Kepolisian Setempat. Melaporkan Kasus Kekerasan Dengan Tegas Dan Berani Dapat Membantu Mencegah Terjadinya Tindakan Serupa Di Masa Depan.



Penulis – Nabila Dwi Ariati 

Klaim DANA kaget klik disini