Donald Trump Cetak Sejarah, Presiden As Pertama Terdakwa Kasus Kriminal

Donald Trump Cetak Sejarah, Presiden As Pertama Terdakwa Kasus Kriminal
Gambar. www.jpnn.com
HIRANKA.COM - Meskipun kini sudah tidak lagi menjabat sebagai presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump kembali muncul membuat sensasi.

Bagaimana tidak, pria berusia 76 tahun ini diketahui resmi berstatus terdakwa dalam kasus kriminal. Tidak tanggung-tanggung, ia disebut harus menghadapi 34 dakwaan, di antaranya adalah tuduhan tindakan kriminal berupa suap yang ia berikan kepada Stormy Daniels, seorang bintang film dewasa, serta Karen McDougal, yang merupakan bekas model majalah dewasa Playboy.

Berita ini cukup mengejutkan mengingat tuduhan ini muncul ketika Trump berniat untuk kembali mencalonkan diri sebagai kandidat presiden AS dari Partai Republik, yang akan berlaga pada pemilu 2024 mendatang.

Pada Selasa (4/4) lalu, Trump telah menghadiri sidang dakwaan atasnya di Pengadilan Manhattan, New York. Trump dituduh juga telah memalsukan catatan bisnisnya dalam rangka menyamarkan pelanggaran yang ia lakukan atas Undang-Undang Pemilu pada saat ia berkampanye untuk pemilihan preisden 2016 lalu.

Meskipun pemalsuan catatan bisnis semacam itu bukan merupakan pelanggaran berat di New York, dimana pelaku hanya akan dihukum kurang dari satu tahun, namun karena kaitannya dengan pelanggaran atas aturan pemilu, hukumannya dapat saja meningkat menjadi empat tahun penjara.

Atas semua tuduhan yang dilayangkan atasnya, Trump menyatakan dengan tegas bahwa dirinya tidak bersalah.

Jalannya Persidangan Perdana

Mengingat bahwa Trump masih merupakan salah seorang yang memiliki pengaruh di AS, terutama jika merunut balik pada serangan yang dilakukan oleh pendukungnya ke gedung Capitol pada Januari 2021 lalu, aparat keamanan setempat bersiaga penuh di berbagai sudut kota.

Benar saja, sejak pagi sudah tampak para pendukung Trump berkumpul di luar gedung Pengadilan Manhattan untuk memberikan dukungannya kepada presiden AS ke-45 itu.

Kepolisian setempat disebut mengerahkan sekitar 35.000 personel untuk menjaga ketertiban dan suasana selama persidangan. Namun tidak ditemukan adanya reaksi berlebihan dari para pendukung Trump menjelang maupun selama jalannya sidang.

Sidang yang digelar pada sore hari itu beragenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Distrik Manhattan, Alvin Bragg. Kemudain dakwaan itu akan diperlihatkan kepada terdakwa serta tim pembelanya. Trump sendiri tidak ditahan dan tidak diborgol selama jalannya sidang.

Trump: Amerika Akan Masuk Neraka

Seusai didakwa dengan berbagai macam tuduhan yang dialamatkan atas dirinya, Donald Trump buka suara dan menyatakan diri tidak bersalah.

Kepada pendukungnya, Trump menyatakan bahwa tuduhan-tuduhan itu adalah kasus yang dibuat-buat untuk mengganjal jalannya mencalonkan diri dalam pemilu yang akan diselenggarakan pada 2024 mendatang.

“Saya tidak mengira bahwa perkara semacam ini bisa ada di Amerika Serikat. Satu-satunya tindakan kejahatan yang telah saya perbuat adalah membela Amerika tanpa ada rasa takut,” ujarnya.

Ia kemudian menambahkan, “negara ini akan masuk neraka.”

Trump kemudian menyebut bahwa jaksa yang berpaham liberal radikal di seluruh Amerika kini tengan mencoba untuk menjeratnya bagaimanapun caranya dan dengan biaya berapa pun.

Joe Tacopina, pengacara Trump menyebut bahwa ia yakin Trump akan bebas dan bahkan menyatakan dakwaan atas Trump akan batal.

Trump memang bukan baru sekali ini berhadapan dengan hukum, terutama setelah ia tidak lagi menjabat sebagai Presiden AS. Namun baru pada kasus inilah ia mencapai status terdakwa.

Selain itu, Trump sebelumnya pernah diselidiki atas kasus yang berkaitan dengan pemilu AS 2020. Ia juga pernah menghadapi penyelidikan atas kasus serangan pendukungnya ke Capitol Hill, Gedung Kongres AS pada 2021 lalu.



Penulis_Muhammad Hayyi