HIRANKA.COM - Kementerian
Keuangan (Kemenkeu) Republik Indonesia belakangan ini tampak sangat menarik
perhatian publik. Bagaimana tidak, lembaga negara yang dipimpin oleh Menteri
Keuangan Sri Mulyani ini menampakkan berbagai problematika dan kasus yang baru
terungkap kepada masyarakat umum. Gambar. nasional.kontan.co.id
Setelah sebelumnya viral akibat kasus penganiayaan yang dilakukan oleh anak dari salah satu staf Dirjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo, yang kemudian membesar dan berbuntut terungkapnya kasus pencucian uang, kini Kemenkeu kembali dikaitkan dengan kabar kasus transaksi gelap yang terjadi di lingkup kementerian tersebut.
Tidak tanggung-tanggung, total transaksi gelap yang diduga dilakukan oleh orang-orang di dalam lembaga itu dinilai mencapai Rp 349 triliun.
Menteri Keuangan, Sri
Mulyani pada saat awal munculnya dugaan kasus ini ke publik sempat kebingungan
dan menyatakan diri sebelumnya tidak tahu.
Sebenarnya, kasus
yang kemudian menjadi semakin terkenal akibat perdebatan yang terjadi antara
Mahfud MD dengan Komisi III DPR itu, mulai menjadi perhatian masyarakat ketika
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Hak Asasi Manusia (HAM) itu
menjelaskan kasus ini dalam pernyataannya ketika tengah berada di Yogyakarta,
pada 8 Maret lalu.
Mahfud mendapatkan informasi ini sebab ia juga notabene adalah Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (Komite TPPU).
Ia
menyebut bahwa berdasarkan data yang didapat, di lingkungan Kemenkeu ada
pergerakan uang yang mencurigakan dengan total nilai sekitar 300 triliun
rupiah.
Kementerian Keuangan lalu pada hari yang sama mengadakan konferensi pers guna mengomentari pernyataan Mahfud MD, juga untuk mencegah terjadinya spekulasi lebih lanjut oleh publik.
Pada konferensi pers itu, Awan Nurmawan Nuh selaku Inspektur
Jenderal Kemenkeu menyebut bahwa lembaganya tidak tahu sama sekali tentang data
yang dimaksud dalam pernyataan Mahfud.
Lebih lanjut lagi, setelah kembali ke Jakarta, Mahfud ditemui oleh beberapa orang perwakilan dari Kemenkeu di kantornya. Seusai pertemuan, Mahfud menjelaskan bahwa transaksi yang dicurigai itu bukan tindak pidana korupsi, tetapi merupakan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kedua pihak juga disebut akan menindak dugaan itu dan
siap menempuh jalur hukum jika memang terbukti di kemudian hari kebenarannya.
Agar menjadi semakin jelas, Mahfud MD lalu mendatangi Sri Mulyani di Kantor Kemenkeu untuk menjelaskan rincian permasalahan.
Setelah itu, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana yang notabene adalah lembaga di bawah TPPU juga datang ke Kantor Kemenkeu untuk membicarakan isu ini.
Namun yang membingungkan adalah, Ivan menyebut bahwa angka 300 triliun
yang disebutkan itu bukanlah angka TPPU yang dilakukan oleh Kementerian
Keuangan.
Mahfud MD kemudian
membantah pernyataan itu ketika ia tengah berada di Australia, ia menyatakan
bahwa tidak akan berhenti mengusut dugaan tersebut hingga tuntas.
“Kalau bukan
korupsi atau TPPU, lalu apa? Bukannya angkanya ada, namanya ada, terus apa?”
ucapnya.
Pada Senin, 20
Maret lalu, Sri Mulyani, Mahfud MD, dan Ivan akhirnya menggelar rapat bersama
secara tiba-tiba. Hasilnya, setelah rapat tersebut muncul angka yang diduga
lebih besar dari Rp 349 triliun, dan diduga merupakan transaksi ekonomi yang
mungkin berkaitan dengan TPPU pada bidang pajak dan bea cukai.
Setelah itu, DPR-RI
yang merasa bertanggung jawab untuk ikut menyelesaikan polemik ini lalu
memanggil ketiga orang tersebut baik bersamaan maupun bergantian dalam berbagai
rapat dengar pendapat dengan Komite III maupun Komite XI.
Kemudian pada Senin, (10/04) lalu, Komite TPPU kembali mengadakan rapat untuk menentukan tindak lanjut dugaan ini. Seusai rapat, Mahfud menyebut bahwa ada 7 poin yang disepakati dalam rapat tersebut. Dan sebagian besarnya merupakan upaya untuk menelusuri secara tuntas dugaan transaksi gelap yang dilakukan di Kemenkeu itu.
Penulis_Muhammad Hayyi