Gambar. www.eramuslim.com |
Wakil Menteri Dituduh Korupsi, Penuduh Dilaporkan Balik
Meskipun begitu, kasus ini memang belum
terbukti sampai saat ini, atau dalam kata lain masih dalam tahap dugaan.
Dugaan korupsi ini dilayangkan oleh Sugeng
Teguh Santoso, yang merupakan Ketua IPW (Indonesia Police Watch) pada Selasa,
14 Maret lalu ke KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi).
“Hari ini saya datang untuk mengadukan dugaan
tindak pidana korupsi yang bisa saja berupa pemerasan, grafitikasi atau hal
lainnya,” ucap Sugeng Teguh kepada media seusai melayangkan dugaan tersebut
kepada KPK.
Ia lalu menyebutkan bahwa terduga adalah
seorang aparatur negara dengan jabatan wamen (wakil menteri). Lebih lanjut,
Sugeng kemudian menyebutkan inisial terduga, yaitu EOSH.
Diketahui bahwa satu-satunya profil yang cocok
dengan status jabatan dan inisial yang disebutkan oleh Sugeng adalah Edward
Omar Sharif Hiariej, yang notabene adalah Wakil Menteri Hukum dan HAM (Hak
Asasi Manusia).
Sosok yang kerap disapa Eddy Hiariej ini diangkat sebagai Wamenkumham pada tanggal 23 Desember 2020 oleh Presiden Jokowi. Sosok akademisi ini merupakan guru besar ilmu Hukum Pidana di UGM (Universitas Gajah Mada) Yogyakarta. Ia berhasil meraih gelar profesor guru besar pada usia 37 tahun.
Diduga Melakukan Tiga Tindak Pidana
Kembali pada dugaan kasus korupsi yang
dilakukan oleh Eddy, Sugeng menyebut setidaknya ada tiga peristiwa yang disebut
merupakan tindak pidana.
Yang pertama adalah dugaan suap atau
gratifikasi yang diterima oleh Eddy melalui asisten pribadinya yang berinisial
YAR. Total uang yang diterima disebut mencapai total Rp 4 miliar.
Pemberian uang tersebut disebut oleh Sugeng
berkaitan dengan seseorang yang meminta konsultasi hukum kepada Eddy lalu
diarahkan untuk menghubungi seseorang dan mentransfer sejumlah uang kepada
orang tersebut.
Selanjutnya adalah pemberian uang tunai sekira
Rp 3 miliar yang ditransaksikan pada Agustus 2022 lalu. Uang ini diterima dalam
bentuk US Dollar dan juga diterima melalui perantara YAR.
Pemberian kali ini disebut berkaitan dengan permintaan badan hukum dari
sebuah perusahaan kepada sebuah Direktorat Jenderal dalam lingkungan
Kemenkumham.
Adapun peristiwa terakhir adalah terjadinya
komunikasi antara Eddy dengan pemilik perusahaan di atas yang meminta agar YAR
dan YAM, dua orang asisten pribadinya agar ditempatkan sebagai komisaris dalam
perusahaan tersebut.
Sugeng menyebut bahwa ia memegang berbagai bukti atas peristiwa-peristiwa tersebut, mulai dari bukti elektronik sampai akta notaris untuk membuktikan dugaannya.
Respon Eddy dan Laporan Balik YAR
Wamenkumham Eddy Hiariej dalaam responsnya
terhadap laporan Sugeng tersebut menyebut bahwa dirinya enggan menanggapi
dengan serius hal ini. Ia juga mengatakan bahwa lebih baik untuk mengkonfimasi
langsung kepada YAR dan YAM yang namanya disebutkan dalam aduan tersebut.
Yogi Arie Rukmana (YAR), pada dini hari ini,
Rabu, 15 Maret 2023 kemudian diketahui melaporkan balik Sugeng atas tuduhan
pencemaran nama baik ke Bareskrim Polri.
Yogi menyebut bahwa hampir semua hal yang
dikatakan oleh Sugeng tentang tuduhan
atas dirinya tidaklah benar. Ia juga menuturkan bahwa ia siap menjalani proses
hukum yang akan diselenggarakan dan siap untuk membuktikan siapa yang benar di
mata hukum.
“Silahkan saja, kalau memang bukti dia itu benar nanti dinyatakan dalam hukum. Kami juga punya bukti, nanti hukum yang akan memutuskan,” sebut Yogi.
Penulis - Muhammad Hayyi