Wakil Menteri Dituduh Korupsi, Penuduh Dilaporkan Balik

Wakil Menteri Dituduh Korupsi, Penuduh Dilaporkan Balik
Gambar. www.eramuslim.com
HIRANKA.COM - Setelah dibuat bosan dengan drama kasus Ferdy Sambo yang akhirnya mulai memasuki babak akhir, kemudian disusul dengan kasus penganiayaan yang dilakukan oleh anak seorang staf Dirjen Pajak yang berbuntut pada terkuaknya tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh ayahnya, kini sepertinya publik akan berhadapan kembali dengan rantai serial kasus baru, tidak lain dan tidak bukan: korupsi.

Wakil Menteri Dituduh Korupsi, Penuduh Dilaporkan Balik

Meskipun begitu, kasus ini memang belum terbukti sampai saat ini, atau dalam kata lain masih dalam tahap dugaan.

Dugaan korupsi ini dilayangkan oleh Sugeng Teguh Santoso, yang merupakan Ketua IPW (Indonesia Police Watch) pada Selasa, 14 Maret lalu ke KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi).

“Hari ini saya datang untuk mengadukan dugaan tindak pidana korupsi yang bisa saja berupa pemerasan, grafitikasi atau hal lainnya,” ucap Sugeng Teguh kepada media seusai melayangkan dugaan tersebut kepada KPK.

Ia lalu menyebutkan bahwa terduga adalah seorang aparatur negara dengan jabatan wamen (wakil menteri). Lebih lanjut, Sugeng kemudian menyebutkan inisial terduga, yaitu EOSH.

Diketahui bahwa satu-satunya profil yang cocok dengan status jabatan dan inisial yang disebutkan oleh Sugeng adalah Edward Omar Sharif Hiariej, yang notabene adalah Wakil Menteri Hukum dan HAM (Hak Asasi Manusia).

Sosok yang kerap disapa Eddy Hiariej ini diangkat sebagai Wamenkumham pada tanggal 23 Desember 2020 oleh Presiden Jokowi. Sosok akademisi ini merupakan guru besar ilmu Hukum Pidana di UGM (Universitas Gajah Mada) Yogyakarta. Ia berhasil meraih gelar profesor guru besar pada usia 37 tahun.

Diduga Melakukan Tiga Tindak Pidana

Kembali pada dugaan kasus korupsi yang dilakukan oleh Eddy, Sugeng menyebut setidaknya ada tiga peristiwa yang disebut merupakan tindak pidana.

Yang pertama adalah dugaan suap atau gratifikasi yang diterima oleh Eddy melalui asisten pribadinya yang berinisial YAR. Total uang yang diterima disebut mencapai total Rp 4 miliar.

Pemberian uang tersebut disebut oleh Sugeng berkaitan dengan seseorang yang meminta konsultasi hukum kepada Eddy lalu diarahkan untuk menghubungi seseorang dan mentransfer sejumlah uang kepada orang tersebut.

Selanjutnya adalah pemberian uang tunai sekira Rp 3 miliar yang ditransaksikan pada Agustus 2022 lalu. Uang ini diterima dalam bentuk US Dollar dan juga diterima melalui perantara YAR.

Pemberian kali ini disebut berkaitan dengan permintaan badan hukum dari sebuah perusahaan kepada sebuah Direktorat Jenderal dalam lingkungan Kemenkumham.

Adapun peristiwa terakhir adalah terjadinya komunikasi antara Eddy dengan pemilik perusahaan di atas yang meminta agar YAR dan YAM, dua orang asisten pribadinya agar ditempatkan sebagai komisaris dalam perusahaan tersebut.

Sugeng menyebut bahwa ia memegang berbagai bukti atas peristiwa-peristiwa tersebut, mulai dari bukti elektronik sampai akta notaris untuk membuktikan dugaannya.

Respon Eddy dan Laporan Balik YAR

Wamenkumham Eddy Hiariej dalaam responsnya terhadap laporan Sugeng tersebut menyebut bahwa dirinya enggan menanggapi dengan serius hal ini. Ia juga mengatakan bahwa lebih baik untuk mengkonfimasi langsung kepada YAR dan YAM yang namanya disebutkan dalam aduan tersebut.

Yogi Arie Rukmana (YAR), pada dini hari ini, Rabu, 15 Maret 2023 kemudian diketahui melaporkan balik Sugeng atas tuduhan pencemaran nama baik ke Bareskrim Polri.

Yogi menyebut bahwa hampir semua hal yang dikatakan  oleh Sugeng tentang tuduhan atas dirinya tidaklah benar. Ia juga menuturkan bahwa ia siap menjalani proses hukum yang akan diselenggarakan dan siap untuk membuktikan siapa yang benar di mata hukum.

“Silahkan saja, kalau memang bukti dia itu benar nanti dinyatakan dalam hukum. Kami juga punya bukti, nanti hukum yang akan memutuskan,” sebut Yogi.



Penulis - Muhammad Hayyi