Ilustrasi Dosen Diculik dan Dianiaya Tujuh Oknum Mahasiswa, Gambar. www.freepik.com |
Kronologi kasus ini bermula saat tersangka
dan teman-temannya yang lain tengah mengendarai sebuah mobil, dan pada saat itu
mobil melaju dan berhenti persis didepan dosen yang menjadi korban tersebut.
Diduga saat itu korban tengah mengendarai sepeda motor bersama istrinya.
Sebelum memasukkan korban kedalam mobil
para tersangka sudah menyiapkan rencana. Mereka mengaku bahwa mereka adalah
para anggota polisi untuk mengelabui korban. Karena alasan itulah korban
bersedia masuk tanpa curiga kedalam mobil tersangka.
Sementara itu istri korban ditinggalkan
ditempat kejadian perkara. Korban lalu diborgol menggunakan tali yang berbahan
dari plastik. Sebelum dibawa pergi korban tersebut dijelaskan sempat berteriak
dan meminta tolong kepada warga yang ada disekitar tempat tersebut. Namun
disaat para warga hendak menolong, para oknum mahasiswa itu mengaku sebagai
anggota polisi.
Dosen yang menjadi korban itupun kemudian
dikeroyok dan dipukuli beramai-ramai, didalam mobil tersangka. Akibat
pengeroyokan itu korban mengalami luka-luka hampir diseluruh bagian mukanya
seperti patah di hidung, luka dibibir, dan memar-memar dibagian pipi, pelipis,
dan kening.
Pengeroyokan yang dilakukan mahasiswa kepada
dosen Poltekkes Kemenkes Pontianak itu dilakukan di belakang kantor kelurahan
Siantan hulu, tepatnya di jalan lapan, Pontianak Utara, Kalimantan barat.
Kejadian ini terjadi pada hari Jumat 3 Maret 2023 lalu.
Setelah kejadian pengeroyokan tersebut, istri
korban yang khawatir terjadi sesuatu kepada suaminya pun langsung melaporkan
kejadian itu pada hari yang sama, hari dimana suaminya dikeroyok oleh beberapa
oknum mahasiswa. Setelah laporan itu diterima, kepolisian langsung menyelidiki
terkait kasus penganiyaan tersebut.
Ketujuh oknum mahasiswa yang terlibat
dalam penganiayaan dosen tersebut telah berhasil diringkus polisi. Berdasarkan
beberapa informasi dari warga yang berasal dari dua pelaku yang tertinggal,
kepolisian awalnya baru berhasil mengamankan 2 orang pelaku, sebelum seluruh
tersangka berhasil diamankan.
Disebutkan bahwa para mahasiswa yang tega
menganiaya dosen tersebut bukanlah mahasiswa dari Poltekkes Kemenkes Pontianak,
melainkan mahasiswa dari kampus lain.
Ketujuh oknum mahasiswa penganiayaan dosen
tersebut dijerat dengan pasal 170 KUHP
tentang kekerasan dengan terang-terangan dan dengan bersama-sama. Para
tersangka terancam pidana kurang lebihnya dipenjara selama 5 tahun lebih enam
bulan.
Namun terkait dengan sejumlah informasi
yang mengatakan tentang perdamaian antara pelaku dan korban, Kompol Tri belum
mendapatkan informasi yang akurat. Karena kondisi dari dosen korban
penganiayaan tersebut masih menjalani
perawatan yang intensif di rumah sakit.
Kepolisian saat ini masih dalam tahap
pemeriksaan dan penyelidikan sejumlah saksi kasus penganiyaan seorang dosen
tersebut. Sejumlah saksi tersebut termasuk seorang mahasiswi yang diduga
terlibat juga dalam kasus penganiyaan tersebut.
Hasil dari pemeriksaan kepolisian
sementara yang dijelaskan oleh Kompol Tri bahwa alasan atau motif para pelaku
penganiayaan dosen tersebut adalah karena adanya dendam dan sakit hati oleh
salah satu tersangka terhadap korban, namun untuk detail dari dendam yang
dimiliki pelaku sendiri belum diketahui secara pasti.
Disisi lainnya, Dahliansyah selaku Human
Poltekkes Pontianak menjelaskan bahwa dia mengakui tidak mengetahui secara
pasti bagaimana kasus penculikan dan penganiayaan yang dialami salah satu dosen
kampusnya tersebut terjadi.
Penulis- Nabila Dwi