Tewaskan 135 Orang pada Tragedi Kanjuruhan, 2 Terdakwa di Vonis Bebas

Tewaskan 135 Orang pada Tragedi Kanjuruhan, 2 Terdakwa di Vonis Bebas
Gambar. nasional.tempo.co
HIRANKA.COM - Tragedi Kanjuruhan adalah peristiwa tragedi yang sangat kelam di dalam sejarah dunia sepak bola Indonesia. 

Pada tragedi kelam ini menyebabkan 135 nyawa orang melayang dan sejumlah korban lain mengalami luka berat usai pertandingan antara Persebaya Surabaya melawan Arema FC.

Perlu diketahui juga bahwa tragedi Kanjuruhan ini telah menempati posisi kedua sebagai peristiwa sepak bola yang paling mematikan di dunia setelah tragedi sepak bola pada Estalgio National.

Berdasarkan laporan yang ada, tragedi Kanjuruhan ini terjadi karena ketidak profesionalan para penyelenggara liga sepak bola nasional itu, seperti saling melempar tanggung jawab antar pihak lain, 

dan tidak memahami peran serta tugasnya masing-masing. Setelah peristiwa yang memakan ratusan korban  itu terjadi, para pihak penyelenggara lah yang ditetapkan sebagai tersangka dalam tragedi tersebut.

Vonis ringan bahkan bebas terhadap lima terdakwa tragedi Kanjuruhan menuai berbagai kontroversi. Putusan vonis bebas terhadap dua orang terdakwa dan vonis keringanan hukuman terhadap tiga terdakwa yang mengakibatkan 135 orang pada tragedi Kanjuruhan diketok oleh Majelis Hakim PN Surabaya pada hari kamis 16 Maret 2023.

Azmi Syahputra sebagai pakar hukum pidana menilai bahwa vonis ringan bahkan bebas terpidana tragedi Kanjuruhan tersebut tidak peka terhadap para korban. 

Azmi berkata bahwa dengan kurangnya pertimbangan rasa keadilan dan pengabaian terhadap kebenaran materi dalam bobot dampak korban, kepentingan pelaku, serta kepentingan umum lah yang lebih besar.

Dalam tragedi Kanjuruhan, lima orang yang bersangkutan lalu ditetapkan menjadi terdakwa dan sudah menjalani rentetan sidang vonis.

AKP Bambang Sidik Ahmadi, Mantan kepala satuan samapta polres Malang dibebaskan dari vonis hukuman oleh majelis hakim PN Surabaya. 

Putusan dari Majelis Hakim tersebut berbeda dengan jaksa yang menghendaki AKP Bambang Sidik Ahmadi dijatuhi hukuman penjara selama 3 tahun.

Terdakwa kedua yaitu komisaris polisi Wahyu Setyo Pranoto yang merupakan Kabag ops polres Malang. 

Kompol Wahyu juga di vonis bebas oleh majelis hakim PN Surabaya. Sama dengan AKP Bambang, jaksa juga menghendaki Kompol Wahyu dengan hukuman penjara selama tiga tahun.

Terdakwa selanjutnya adalah Abdul Haris sebagai ketua panitia pelaksana Arema FC mendapat vonis hukuman dari majelis hakim selama 1 tahun dan 6 bulan, yang lebih rendah dari vonis awal yaitu hukuman penjara selama 6 tahun dan 8 bulan.

Terdakwa yang keempat adalah Suko Sutrisno sebagai security officer FC. Suko di vonis satu tahun penjara. Sama dengan Haris, vonis Suko lebih ringan dari yang dikehendaki yaitu hukuman penjara selama 6 tahun dan 8 bulan dari jaksa penuntutan umum.

Terdakwa yang kelima adalah AKP Hasdarmawan sebagai Danki 1 Brimob kepolisian daerah Jawa Timur. 

AKP Hasdarmawan dijatuhkan vonis penjara 1 tahun dan 6 bulan karena terbukti dengan meyakinkan dan sah bahwa ia melakukan tindak pidana karena kesalahannya yang menyebabkan nyawa ratusan orang hilang dan menyebabkan sejumlah orang menderita karena luka-luka yang berat.

Adapun sebenarnya terdapat tersangka yang ke enam, yaitu Ahmad Hadian Lukita yang menjabat sebagai direktur utama PT liga Indonesia bersatu, namun hingga saat ini Hadian belum juga di bawa ke pegadilan hingga saat ini. 

Karena diketahui bahwa kepolisian hingga saat ini masih melengkapi berkas-berkas yang akan dijadikan bukti sebelum berkas tersebut di kirim lagi ke kajaksaan tinggi Jawa timur.

 


Penulis - Nabila Dwi Ariati