Gambar. www.terpantau.com |
Salah satu ibadah yang utama dalam bulan
Ramadhan adalah melaksanakan ibadah umrah. Ritual ziarah ke Baitullah di Mekkah
ini merupakan impian bagi banyak umat muslim terutama pada bulan suci dimana
amal kebaikan dilipatgandakan.
Untuk umat muslim yang mendapat giliran
melaksanakan ibadah umrah pada Ramadhan tahun ini, ada hal baru yang menanti.
Pemerintah Arab Saudi telah meresmikan sejumlah aturan baru yang akan
diterapkan selama bulan Ramadhan di masjid-masjid wilayah tersebut.
Dikutip dari detik.com., aturan baru ini
terdapat dalam surat edaran yang dikeluarkan oleh Sheikh Dr Abdul Lathif Alu
Shaikh, yang merupakan Menteri Urusan Islam dan Dakwah beberapa hari lalu.
Berikut kami cantumkan rincian dari aturan-aturan baru tersebut:
1. Dihimbau bagi para imam dan muadzin (orang yang bertugas mengumandangkan adzan) untuk tidak absen dari tugasnya selama bulan Ramadhan, kecuali dengan alasan yang mendesak. Jika terdapat alasan yang mendesak, maka mereka wajib mencari pengganti yang telah mendapat persetujuan dari perwakilan kementerian wilayah tersebut.
2. Para muadzin agar mematuhi kalender Ummul Qura dalam penetapan waktu adzan selama Ramadhan. Volume loudspeaker atau pengeras suara juga dibatasi dan diatur pada saat melantunkan adzan.
3. Kondisi jamaah pada shalat tarawih agar diperhatikan. Waktu shalat tahajjud sebaiknya tidak terlalu dekat dengan waktu adzan shubuh agar tidak menyusahkan jamaah (diluangkan waktunya untuk melaksanakan sunnah sahur).
4. Para imam supaya mengikuti sunnah dan tuntunan Nabi saat membaca doa qunut dalam pelaksanaan shalat tarawih. Dihimbau pula agar tidak terlalu panjang.
5. Imam-imam masjid supaya menyediakan buku-buku atau bahan bacaan yang bermanfaat bagi para jamaah masjid.
6. Tidak boleh menggunakan kamera dalam masjid, diarang pula untuk memotret baik jamaah maupun imam selama pelaksanaan shalat. Juga dilarang untuk melakukan siaran kegiatan atau pelaksanaan ritual shalat di masjid.
7. Pelaksanaan ibadah i’tikaf (berdiam diri di masjid) agar diatur oleh pihak pengelola masjid atau imam masjid yang bersangkutan. Kontrol i’tikaf ini dilakukan dengan pendataan jamaah dan tidak boleh ada pelanggaran yang dilakukan selama pelaksanaan i’tikaf.
8. Tidak boleh mengatur atau mengoordinasikan kegiatan pengumpulan sumbangan keuangan, termasuk untuk acara ifthar (buka puasa bersama).
9. Buka puasa (ifthar) tidak boleh dilakukan kecuali pada tempat yang sudah ditentukan oleh pengelola masjid. Maka tidak boleh membuat semacam tenda untuk kegiatan tersebut serta harus langsung membersihkan bekas berbuka puasa tadi.
10. Para jamaah dihimbau agar tidak membawa serta anak-anaknya ke masjid sebab akan dapat mengganggu para jamaah yang lain.
Selain aturan-aturan di atas, ada juga himbauan
agar pengelola masjid meningkatkan kinerja dalam upaya pemeliharaan kebersihan
masjid agar rumah ibadah tersebut tetap bersih dan nyaman selama bulan
Ramadhan.
Banyak pihak kemudian mengkritisi beberapa
aturan yang tercantum dalam surat edaran tersebut, seperti aturan tentang
pembatasan volume azan, penyelenggaraan berbuka puasa bersama di masjid,
pelarangan membawa anak-anak dan lain sebagainya.
Beberapa kritikus menyebut bahwa hal-hal ini
mengindikasikan bahwa pemerintah Arab Saudi ingin menarik lebih banyak turis
asing serta mengurangi pengaruh dan nilai-nilai Islam dalam ruang publik,
sebagaimana dilansir oleh Middle East Monitor. (Hayyi)
Penulis - Muhammad Hayyi