Isu Penundaan Pilpres 2024, Adakah Pihak yang Akan Diuntungkan?

Isu Penundaan Pilpres 2024, Adakah Pihak yang Akan Diuntungkan?
Gambar. nasional.kompas.com
HIRANKA.COM - Usulan tentang penundaan pemilihan umum di 2024 telah disuarakan beberapa partai politik elit. Tercatat ada satu menteri dan tiga ketua umum partai politik, mereka diduga mengumumkan wacana diperpanjangnya masa jabatan presiden Indonesia sekarang ini, Joko Widodo.

Alasan wacana perpanjangan masa jabatan Jokowi diduga karena untuk menjaga stabilitas ekonomi yang ada di Indonesia usai pandemi. 

Dan alasan lainnya adalah untuk menjaga keberlangsungan proyek-proyek pembangunan yang ada di Indonesia.

Kontroversi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang diisyaratkan pada ditundanya pemilu 2024 terus bergulir hingga kini. 

Prof Lili Romli sebagai peneliti senior riset politik BRIN menilai bahwa anggota DPR dan DPRD yang hingga kini masih menjabat akan menjadi pihak-pihak yang sangat diuntungkan apabila isu tentang penundaan pemilu 2024 itu memang benar adanya.

Sebab, menurut prof Lili ketika pemilihan umum mengalami penundaan hingga 2025 tentu saja mengakibatkan perpanjangan masa jabatan para anggota dewan. 

Meskipun demikian, tentu saja jabatan para anggota dewan tidak memiliki legitimasi karena seharusnya jabatan mereka hanya terhitung lima tahun saja.

Prof Lili juga menjelaskan, perpanjangan masa jabatan ini juga merupakan keuntungan yang akan dan didapatkan dinikmati oleh para anggota dewan tingkat kabupaten/kota maupun provinsi. 

Menurut prof Lili, putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengenai perpanjangan masa jabatan presiden ini terdapat permainan politik.

Karena wacana yang berkaitan dengan perpanjangan masa jabatan presiden lewat penundaan pemilihan umum di 2024 telah disampaikan oleh beberapa tokoh politik elit dan pemimpin lembaga tinggi negara. 

Prof Lili mengatakan bahwa pihak yang menyampaikan tentang penundaan pemilu itu disampaikan oleh orang yang memiliki kewenangan dan kekuasaan.

Perihal putusan tentang penundaan pemilu, prof Lili dengan tegas menyatakan bahwa putusan tersebut sangat bertentangan dengan UUD 1945 dimana dalam UUD 1945 dinyatakan bahwa pemilu harus dilaksanakan dalam lima tahun sekali. 

Prof Lili juga mengatakan bahwa ia sangat mendukung upaya komisi pemilihan umum untuk mengajukan banding ke pengadilan negeri dan meminta masyarakat untuk mencegah penundaan pemilu tersebut.

Majelis hakim memberikan pernyataan bahwa KPU telah melakukan tindakan yang melawan hukum. Majelis hakim pun juga melayangkan hukuman kepada KPU untuk memberhentikan tahapan pemilu dan mengulang lagi tahapan pemilu. Artinya pemilu yang seharusnya dilaksanakan pada bulan Februari 2024 harus diundur menjadi Juli 2025.

Dilain sisi, KPU dengan tegas telah menyatakan bahwa mereka akan tetap melakukan tahapan pemilu 2024 dengan landasan-landadan yang tertuang dalam peraturan KPU nomer 33 tahun 2022 tentang jadwal dan tahapan penyelenggaraan pemilu 2024.

Sementara itu, komisi DPR akan memintai KPU mengenai penjelasan dari masalah putusan mengenai penundaan pemilu oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. 

Penjelasan KPU yang diminta akan dilaksanakan dalam agenda jadwal rapat kerja DPR Komisi II. Dikatakan oleh Doli,  rapat itu sendiri sedang menunggu perizinan dari pimpinan DPR karena status perizinanya belum juga turun.

Politikus dari partai Golkar itu juga menjelaskan bahwa dalam rapat kerja yang akan diadakan nanti, terdapat anggota dari komisi ll yang bakal memintai penjelasan secara lengkap dari KPU mengenai permasalahan gugatan yang dilayangkan oleh partai rakyat adil makmur di pengadilan negeri Jakarta pusat.



Penulis - Nabila Dwi Ariati