Daftar Tuntutan Jaksa Penuntut Umum Terdakwa Ferdy Sambo

Tuntutan untuk para terdakwa telah disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada hari Rabu, 18 Januari lalu.

HIRANKA.COM - Kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat yang sempat menjadi headline berita nasional selama penghujung tahun 2022 mulai menunjukkan progres. Kini para terdakwa telah selesai menjalani sidang tuntutan yang diselenggarakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Tuntutan untuk para terdakwa telah disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada hari Rabu, 18 Januari lalu.

Tuntutan JPU terhadap para terdakwa menuai respon bermacam-macam dari berbagai pihak. Ada yang mendukung, ada pula yang menyayangkan beberapa hasil tuntutan. Banyak di antara pihak yang kecewa berharap kepada majelis hakim pada sidang berikutnya untuk memberi keputusan yang dirasa lebih baik.

Berikut Daftar Tuntutan Jaksa Penuntut Umum untuk Masing-Masing Terdakwa

1. Ferdy Sambo (FS)

Ferdy Sambo yang sebelumnya merupakan Kadiv Propam Polri merupakan terdakwa utama dan paling disorot dalam kasus ini.

JPU yakin bahwa terdakwa yang bersangkutan telah benar-benar merencanakan dengan rapih pembunuhan atas Brigadir J, ini disimpulkan setelah mendengarkan beberapa saksi sepanjang persidangan berlangsung.

Ferdy Sambo didakwa dakwaan primer Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yang berarti ia dituntut hukuman penjara seumur hidup.

Hukuman penjara seumur hidup dilansir dari indonesiabaik.com berarti hukuman penjara yang dijalani sejak vonis dijatuhkan hingga terpidana meninggal dunia.

2. Putri Candrawathi (PC)

Putri Candrawathi adalah istri dari Ferdy Sambo. Sebelum dan selama persidangan berlangsung, ia bersikeras menyatakan bahwa sebenarnya ialah yang menjadi korban sebab telah diperlakukan tidak layak oleh Brigadir J.

Namun tampaknya tidak ada bukti dan saksi yang menguatkan pernyataannya tersebut.

JPU menyatakan bahwa Putri Candrawathi sudah terbukti secara meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dengan terdakwa lainnya.

Kemudian berdasarkan Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Putri Candrawathi dituntut 8 tahun penjara. Hukuman ini jauh lebih ringan daripada pidana mati.

JPU menyatakan bahwa keringanan hukuman ini disebabkan Putri telah bertindak sopan selama berlangsungnya persidangan.

3. Kuat Maruf (KM)

Pria ini sebelumnya berprofesi sebagai sopir dan asisten rumah tangga dari Ferdy Sambo.

Dalam perkara pembunuhan berencana atas Brigadir J, ia dituntut hukuman pidana 8 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPO). Ia didakwa dengan dakwaan yang sama dengan yang didakwakan kepada Putri Candrawathi.

4. Ricky Rizal (RR)

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Ricky Rizal dengan dakwaan yang sama dengan Putri Candrawathi dan Kuat Maruf, yaitu pidana 8 tahun penjara.

Ia diyakini juga berpartisipasi melancarkan rencana pembunuhan atas Brigadir J.

5. Bharada Richard Eliezer (RE)

Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumui adalah ajudan pribadi Ferdy Sambo. Belakangan diketahui bahwa ialah yang menekan pelatuk untuk membunuh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Meskipun begitu, Richard kemudian bersedia menjadi Justice Collaborator yang akhirnya membawa kasus ini menjadi lebih terang benderang, setelah sebelumnya nampak sangat susah untuk membuka tabir kasus yang sudah dirancang sedemikian rupa ini.

JPU menuntut saudara Bharada Richard Eliezer dengan hukuman 12 tahun penjara. Hal ini karena ia disebut telah melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Setelah dibacakannya tuntutan pidana oleh JPU, selanjutnya terdakwa atau penasihat hukum berhak untuk mengajukan pembelaan atau pledoi. Setelah tahap tersebut, barulah babak pengadilan akan dilaksanakan dengan agenda akhir pembacaan putusan oleh hakim atas perkara pidana yang disidangkan.

Dalam masa ini, ada tiga jenis putusan yang mungkin disimpulkan oleh hakim, yaitu pemidanaan, bebas, atau lepas.